BONTANGPOST.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan seorang petinggi perusahaan pertambangan berinisial BT yang diduga terlibat dalam praktik penambangan ilegal hingga merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan tersangka menjalani penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan guna mencegah risiko tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
BT diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas perusahaan tersebut terindikasi melakukan eksploitasi batubara tanpa izin di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kegiatan ilegal itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2001 hingga 2007 dan berdampak serius terhadap program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Lahan yang seharusnya dimanfaatkan untuk pemukiman dan pertanian warga transmigran dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
Kerusakan terjadi di sejumlah wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang, meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi. Ratusan rumah warga transmigran, lahan pertanian, serta fasilitas sosial dilaporkan rusak akibat kegiatan tersebut.
“Hasil tambang dari kawasan transmigrasi itu juga diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh perusahaan milik tersangka,” ujar Toni dalam keterangan resminya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Meski demikian, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan nilai pasti kerugian negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dikaitkan dengan regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejati Kaltim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut. (KP)
















































