Digerebek Saat Kemas Pil Double L, Pelajar dan Ayahnya di Tanjung Laut Bontang Ditangkap Polisi

14 hours ago 8

BONTANGPOST.ID, Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis pil berlogo LL atau double L di wilayah Bontang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus tiga orang tersangka, termasuk seorang pelajar yang diduga sedang mengemas pil untuk diedarkan.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110 terkait dugaan peredaran pil LL di kawasan Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 06.00.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati seorang pelajar berinisial AA (18) berada di dalam kamar rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, AA diketahui tengah membungkus pil berlogo LL yang diduga akan dijual kembali.

“Petugas menemukan yang bersangkutan sedang mengemas pil LL di dalam kamar. Dari lokasi juga ditemukan ratusan butir pil yang telah dikemas siap edar,” ujar AKP Larto.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 106 bungkus berisi masing-masing tiga butir pil LL dengan total 318 butir. Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam, gelas plastik bening yang digunakan sebagai wadah, selembar aluminium foil, serta uang tunai Rp1.082.000 yang diduga hasil penjualan.

Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku memperoleh pil tersebut dari ayahnya sendiri, J (43). Polisi kemudian meringkus J yang berada di lokasi yang sama.

Kepada penyidik, J mengaku mendapatkan pil LL tersebut dari seorang pria berinisial AI (38), warga Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah AI pada hari yang sama sekitar pukul 07.46.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 234 butir pil LL yang disimpan di dalam tas abu-abu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, dua bal plastik klip bening, satu lembar plastik klip, serta uang tunai Rp100 ribu.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah AI diakui sebagai miliknya,” kata Larto.

Dari dua lokasi pengungkapan tersebut, polisi menyita total 552 butir pil berlogo LL yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Bontang.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran pil LL di Bontang,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |