BONTANGPOST.ID, Samarinda – RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda mengambil tindakan tegas menyusul kasus dugaan tertinggalnya kawat medis (wire) di pembuluh darah jantung seorang pasien usai prosedur pemasangan stent. Rumah sakit membekukan kewenangan tindakan intervensi dokter operator selama enam bulan sambil menunggu proses evaluasi dan tindak lanjut lebih lanjut.
Langkah tersebut diambil setelah keluarga pasien berinisial EW melayangkan somasi kepada manajemen rumah sakit. Keluarga mempertanyakan dugaan adanya kawat medis yang tertinggal di pembuluh darah utama jantung pasien, yang diketahui setelah pemeriksaan lanjutan di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura.
Humas RSUD AWS, dr Arysia Andhina, membenarkan bahwa rumah sakit telah menerima aduan keluarga pasien dan langsung mengambil langkah internal.
“Dalam pertemuan tersebut, keluarga telah mendengarkan penjelasan dari Plt Direktur AWS terkait langkah yang telah diambil rumah sakit, yaitu penghentian kewenangan sementara untuk tindakan intervensi selama enam bulan,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Menurut dia, pihak rumah sakit juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika EW menjalani tindakan kateterisasi jantung yang dilanjutkan dengan pemasangan stent di RSUD AWS pada 19 Februari 2026. Namun setelah tindakan tersebut, kondisi pasien disebut belum mengalami perbaikan signifikan dan masih kerap merasakan nyeri dada.
Merasa ada kejanggalan, keluarga kemudian membawa pasien ke Singapura untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil evaluasi medis, keluarga mengaku mendapat penjelasan mengenai adanya kawat atau wire di pembuluh darah utama jantung yang diduga berkaitan dengan prosedur sebelumnya.
Karena kondisi pasien dinilai berisiko tinggi, tim dokter di Singapura memutuskan melakukan operasi bypass jantung guna menciptakan jalur aliran darah baru tanpa mengangkat kawat yang berada di dalam pembuluh darah.
Selain mempertanyakan temuan tersebut, keluarga juga menyoroti proses pemberian rekam medis yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan evaluasi medis di luar negeri.
Meski demikian, pihak keluarga menegaskan langkah somasi yang ditempuh bukan bertujuan menyerang tenaga kesehatan maupun rumah sakit. Mereka mengaku hanya ingin memperoleh penjelasan yang utuh mengenai tindakan medis yang telah dijalani pasien sekaligus mendorong evaluasi pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, RSUD AWS menyatakan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan telah mengambil langkah internal sebagai bentuk tanggung jawab terhadap laporan yang diterima.
Hingga kini belum ada kesimpulan resmi maupun putusan yang menyatakan telah terjadi malapraktik dalam penanganan pasien tersebut. Proses evaluasi dan penelusuran kasus masih berlangsung. (KP)

















































