BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Bontang Karya Utamindo (BKU) yang sempat menyita perhatian publik akhirnya dihentikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Limau.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik tidak menemukan unsur kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan perusahaan yang merupakan anak usaha Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) tersebut.
Kepala Kejari Bontang Beni Putra melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fajarudin Salampessy menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan telaah hukum yang dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut Fajar, salah satu persoalan utama dalam perkara ini adalah tidak adanya aturan yang secara spesifik mengatur pembagian dividen atau laba perusahaan daerah kepada pemerintah daerah.
“Kerugian negara itu harus dihitung secara jelas. Sementara sampai sekarang belum ada aturan mengenai proporsi pembagian laba kepada pemerintah daerah,” ujar Fajar.
Sebelumnya, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 2024 lalu. Saat itu, Kejari Bontang menyoroti pengelolaan SPBN Tanjung Limau oleh PT BKU yang dinilai tidak memberikan kontribusi dividen kepada Pemerintah Kota Bontang.
Kondisi tersebut sempat memunculkan dugaan kerugian negara karena aset milik pemerintah digunakan untuk kegiatan usaha tanpa menghasilkan pemasukan bagi daerah. Namun, dalam perkembangannya, penyidik menemukan bahwa tidak adanya setoran dividen tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Fajar menjelaskan, kerugian negara seharusnya dapat dihitung berdasarkan keuntungan yang semestinya diterima pemerintah daerah. Namun hingga kini, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Perumda AUJ belum memuat ketentuan mengenai pembagian laba perusahaan.
“Ini yang membuat kami juga kaget. Ternyata di perda tidak diatur soal proporsi pembagian keuntungan,” katanya.
Karena tidak terdapat dasar hukum yang mengatur besaran dividen maupun kewajiban penyetoran laba kepada pemerintah daerah, penyidik tidak dapat menghitung nilai kerugian negara secara pasti. Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga tidak mengarah pada adanya tindakan melawan hukum dalam pengelolaan SPBN tersebut.
“Tidak tampak adanya kerugian negara dan unsur pidananya juga tidak terpenuhi,” tegasnya.
Kejari Bontang pun menyarankan agar pemerintah daerah segera menyusun regulasi yang mengatur mekanisme pembagian laba perusahaan daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan BUMD sekaligus memastikan kontribusi yang jelas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sudah kami sarankan supaya diatur dalam perda. Karena sampai sekarang memang belum ada ketentuan pembagian hasil keuntungan,” terangnya.
Kasus dugaan korupsi PT BKU sebelumnya cukup menjadi sorotan publik di Kota Bontang. Penyidikan bermula dari pengelolaan SPBN Tanjung Limau di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, yang dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sempat memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut. Namun setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman hukum, Kejari Bontang memutuskan menghentikan perkara melalui penerbitan SP3.
Meski demikian, Kejari menegaskan evaluasi terhadap tata kelola perusahaan daerah tetap perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali muncul di kemudian hari. (ak)
















































