Fraksi Gerindra Bontang Wanti-wanti Raperda Bencana Industri Jangan Tumpang Tindih dengan Aturan Lama

16 hours ago 8

Pandangan itu disampaikan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bontang, Riski Rusdiansyah, saat menyampaikan tanggapan fraksi terhadap jawaban Wali Kota Bontang dalam rapat kerja DPRD, Jumat (29/5/2026).

Menurut Riski, penyusunan Raperda Kepemudaan harus mengacu pada kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan nantinya memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif.

“Fraksi Gerindra sependapat bahwa materi muatan dalam raperda perlu disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah sehingga kebijakan strategis yang dihasilkan tidak berbenturan dengan peraturan yang sudah berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyempurnaan substansi raperda perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kolaborasi antara DPRD dan tim asistensi pemerintah daerah dinilai penting agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan generasi muda di Kota Bontang.

Selain Raperda Kepemudaan, Fraksi Gerindra juga memberi perhatian khusus terhadap Raperda Penanggulangan Bencana Industri. Menurut Riski, regulasi tersebut harus memiliki ruang lingkup yang lebih spesifik dan tidak mengulang ketentuan yang telah diatur dalam perda penanggulangan bencana daerah.

Ia menilai kawasan industri memiliki karakteristik risiko yang berbeda dibandingkan bencana pada umumnya. Karena itu, diperlukan aturan yang secara khusus mengatur langkah mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga koordinasi antarinstansi saat terjadi insiden industri.

“Materi raperda ini harus lebih khusus mengatur penanggulangan bencana industri. Sebab, penanggulangan bencana daerah secara umum telah diatur melalui perda yang sudah ditetapkan sebelumnya,” katanya.

Fraksi Gerindra juga membuka ruang terhadap kemungkinan penyesuaian judul maupun substansi raperda selama proses pembahasan berlangsung di tingkat panitia khusus (pansus) bersama pemerintah daerah.

Melalui berbagai masukan tersebut, Fraksi Gerindra berharap dua raperda inisiatif DPRD dapat menjadi produk hukum yang tepat sasaran, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

“Harapan kami, regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan dapat diterapkan secara efektif,” tutup Riski. (ak)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |