BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang turut mendalami hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 yang menempatkan dua perusahaan di Kota Bontang dalam kategori merah.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dan Joint Operation (JO) Dahana–PT Black Bear Resources Indonesia (BBRI).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menugaskan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk menelusuri penyebab kedua perusahaan tersebut memperoleh penilaian merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kanit Tipidter Polres Bontang Ipda Mashudi mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran awal, peringkat merah diduga berkaitan dengan keterlambatan perusahaan dalam mengunggah dokumen yang menjadi syarat penilaian PROPER.
“Kami sudah monitor dan melakukan penelusuran. Informasi sementara yang kami peroleh karena keterlambatan pelaporan dokumen,” kata Mashudi saat dihubungi, Sabtu (30/5/2026).
Meski demikian, kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada persoalan lain yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan perusahaan.
Sejumlah keterangan telah dikumpulkan, termasuk dari pihak perusahaan, untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan informasi yang disampaikan.
Menurut Mashudi, pihaknya sempat terkejut saat mengetahui perusahaan yang bergerak di sektor bahan peledak masuk dalam daftar perusahaan dengan peringkat merah dalam penilaian PROPER.
Karena itu, pengecekan lebih lanjut dinilai perlu dilakukan untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran lain di luar persoalan administrasi.
“Kami sudah meminta keterangan juga. Dari pihak perusahaan menyampaikan kondisinya aman. Tapi kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan hasil PROPER 2024-2025 yang menempatkan PT KNI dan JO Dahana-BBRI pada kategori merah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Heru Triatmojo menjelaskan, penilaian tersebut dipicu keterlambatan perusahaan dalam mengunggah Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3 ke sistem PROPER.
Menurut Heru, PT KNI sebelumnya meraih peringkat biru pada PROPER 2023-2024. Sementara JO Dahana-BBRI kembali mendapatkan peringkat merah seperti pada periode sebelumnya.
DLH Bontang menjadikan hasil tersebut sebagai bahan evaluasi agar perusahaan lebih memperhatikan tahapan dan jadwal penilaian PROPER nasional.
Perusahaan juga diminta menunjuk petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap administrasi dan kelengkapan dokumen PROPER.
“Jangan sampai dokumen sudah ada tetapi tidak terunggah sesuai jadwal. Ini yang harus menjadi perhatian,” tegas Heru. (*)
















































