Menteri LH Sebut PHSS Beri Kontribusi Rp9 Miliar, Nelayan Muara Badak Bantah Pernah Menerima

20 hours ago 8

BONTANGPOST.ID, Bontang – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) telah memberikan kontribusi sebesar Rp9 miliar kepada nelayan kerang darah di Muara Badak.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat kunjungannya ke Kota Bontang beberapa waktu lalu.

“Itu telah ada kontribusi kepada masyarakat terkait dengan kasus ini. PHSS menyampaikan nilainya Rp9 miliar,” ujarnya.

Namun, klaim tersebut dibantah Ketua Aliansi Nelayan Kerang Darah Muara Badak, Muhammad Yusuf. Ia menegaskan para nelayan belum pernah menerima dana dengan nominal sebesar itu.

Menurut Yusuf, bantuan yang diterima nelayan hanya berupa bantuan sosial sekitar Rp600 juta yang dibagikan kepada 299 nelayan, atau kurang lebih Rp2 juta per orang. Selain itu, terdapat 50 paket sembako yang disalurkan pada Maret 2025.

“Nilainya pun tidak sampai Rp9 miliar, bahkan tidak sampai satu miliar,” tegasnya.

Menanggapi perbedaan informasi tersebut, Hanif menyatakan data yang ia sampaikan bersumber dari laporan pihak perusahaan.

“Penjelasan dari PHSS itu sudah ada bukti-bukti lebih lanjut. Namun karena ini lebih ke persoalan sosial, mungkin bisa dikonfirmasi kembali,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan penanganan dugaan pencemaran yang berdampak pada 299 nelayan pembudidaya kerang darah di Muara Badak tidak dilanjutkan ke jalur perdata.

Keputusan itu diambil setelah uji lanjutan, pengambilan sampel tambahan, kajian dua laboratorium berbeda, serta pendapat para ahli menyimpulkan dugaan pencemaran tidak terbukti melampaui baku mutu lingkungan secara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat kunjungan penilaian Adipura di Bontang, Sabtu (7/2/2026).

Sebelumnya, pada 9 Januari 2026, KLH sempat menyatakan kasus ini akan dibawa ke ranah perdata. Namun setelah verifikasi lanjutan, rencana tersebut dibatalkan.

“Awalnya kami ragu dengan hasil analisis PHSS yang menyebut tidak ada pencemaran. Karena itu tim Gakkum KLH turun langsung melakukan pengujian. Hasilnya, kami tidak bisa melanjutkan ke perdata karena baku mutu yang diduga terlampaui ternyata tidak terbukti,” ujar Hanif saat ditemui di TPA Bontang Lestari. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |