BONTANGPOST.ID, Bontang – Proses penjatuhan sanksi terhadap Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang, Cahyo Hadi Wicaksono, yang terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan ke kawasan wisata Labuan Cermin, Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, memasuki tahap akhir.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengungkapkan, hasil kajian Tim Penegakan Hukuman Disiplin telah rampung dan saat ini tinggal menunggu penetapan. Berdasarkan rekomendasi yang diterimanya, sanksi yang akan dijatuhkan mengarah pada kategori hukuman disiplin sedang.
“Mungkin masuk dalam kategori sedang,” ujar Neni saat ditemui, Jumat (29/5/2026).
Meski demikian, Neni belum merinci bentuk hukuman yang akan diberikan. Ia mengaku belum mempelajari secara detail dokumen hasil pemeriksaan karena berkas tersebut masih dalam proses administrasi.
Namun, ia memastikan pelanggaran yang dilakukan tetap akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Saya belum lihat jelas, tapi yang pasti ada sanksi,” katanya.
Kasus ini bermula dari viralnya video yang memperlihatkan dua kendaraan dinas milik Dinas Kesehatan Bontang berada di kawasan wisata Labuan Cermin saat masa libur Lebaran. Dua kendaraan yang terekam dalam video tersebut adalah Toyota HiAce dan Toyota Avanza.
Belakangan diketahui kendaraan tersebut digunakan dalam perjalanan rombongan yang dipimpin Sekretaris Dinkes Bontang.
Hasil pemeriksaan Inspektorat mengungkapkan jumlah rombongan mencapai 23 orang. Dari total tersebut, lima orang berstatus ASN dan satu orang tenaga outsourcing. Sementara 17 lainnya merupakan anggota keluarga atau kerabat para pegawai yang ikut dalam perjalanan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bontang Akhmad Suharto mengatakan hasil kajian Tim Penegakan Hukuman Disiplin telah diserahkan kepada wali kota untuk dipelajari dan ditetapkan.
Menurutnya, keputusan akhir mengenai jenis hukuman yang dijatuhkan masih menunggu persetujuan kepala daerah.
“Nanti setelah dilihat pimpinan dan ditandatangani, kita kabari,” ujarnya.
Sebelumnya, Inspektorat Kota Bontang menyatakan Sekretaris Dinkes bersama empat ASN lainnya terbukti melakukan pelanggaran disiplin terkait penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.
“Memang ada pelanggaran yang kami temukan. Mereka menggunakan dua mobil dinas,” kata Akhmad Suharto, Senin (13/4/2026).
Saat ini, pemerintah daerah tinggal menunggu penetapan sanksi oleh wali kota sebelum keputusan resmi diumumkan kepada publik. (*)
















































