Polres Polres Bontang Sidik Dugaan Korupsi Hibah Mangrove Marangkayu, Rp1 Miliar Mengalir ke Kelompok Tani

22 hours ago 8

BONTANGPOST.ID, Kukar – Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah penanaman mangrove di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, resmi memasuki tahap penyidikan. Nilai anggaran yang dikucurkan pada 2021 itu disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto, membenarkan bahwa perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka.

“Sudah sidik, tapi belum penetapan tersangka. Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

Program hibah tersebut disalurkan kepada kelompok tani di wilayah Marangkayu. Dana yang bersumber dari pemerintah pusat itu diperuntukkan bagi kegiatan penanaman mangrove, termasuk pengadaan bibit, pembayaran upah pekerja harian, serta pembangunan fasilitas penunjang seperti pondok petani.

Randy menjelaskan, secara administrasi hibah dan pencairan dana memang ada. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kejanggalan yang kini masih didalami penyidik.

“Kalau hibahnya memang benar ada. Tapi dalam pelaksanaannya, ada kegiatan yang diadakan dan ada juga yang tidak. Itu yang sedang kami dalami,” katanya.

Salah satu temuan sementara terkait dugaan manipulasi absensi pekerja. Penyidik menduga terdapat pekerja yang menerima upah meskipun tidak bekerja sesuai hari yang dilaporkan.

“Ada dugaan absensinya hanya tanda tangan saja, tidak sesuai dengan hari kerja sebenarnya. Ini masih kami dalami,” ungkapnya.

Selain itu, pengadaan bibit mangrove juga menjadi sorotan. Diduga terdapat selisih antara jumlah dan harga bibit yang dibeli dengan yang dipertanggungjawabkan dalam laporan. Bahkan di lapangan, tanaman mangrove yang seharusnya ditanam disebut mengalami total loss.

“Informasinya sempat ada pembelian bibit, tetapi sekarang batangnya tidak terlihat. Ini juga menjadi bagian dari pemeriksaan,” terangnya.

Untuk pembangunan fisik seperti pondok istirahat petani, disebut memang sempat direalisasikan. Namun penyidik masih menghitung kesesuaian antara anggaran dan kondisi riil di lapangan.

Sejumlah saksi dari unsur kelompok tani maupun pihak terkait lainnya telah dimintai keterangan. Proses hukum selanjutnya menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Setelah itu, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka.

Kasus ini menambah daftar perkara tipikor yang ditangani Polres Bontang. Polisi memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan transparan hingga ada kepastian hukum. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |