Fraksi Golkar Dorong Percepatan Raperda Bencana Industri di Bontang

10 hours ago 11

BONTANGPOST.ID, Bontang – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Bontang mendukung penyempurnaan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, yakni Raperda Kepemudaan dan Raperda Penanggulangan Bencana Industri di Daerah.

Sikap tersebut disampaikan anggota Fraksi Golkar DPRD Bontang, Rustam, saat menyampaikan tanggapan fraksi terhadap pendapat Wali Kota Bontang dalam rapat paripurna DPRD.

Menurut Rustam, Fraksi Golkar menerima dan mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan pemerintah daerah karena dinilai dapat memperkuat substansi kedua raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Fraksi Golkar menerima berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan pemerintah daerah. Seluruh catatan tersebut akan menjadi perhatian dalam proses penyempurnaan raperda,” ujarnya.

Terkait Raperda Kepemudaan, Fraksi Golkar menilai usulan pemerintah mengenai penguatan kapasitas generasi muda perlu diakomodasi. Khususnya yang berkaitan dengan peningkatan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi pemuda sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Rustam menegaskan regulasi tersebut harus mampu menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembinaan pemuda yang lebih terarah, berkelanjutan, dan sesuai kebutuhan zaman.

“Pemuda merupakan aset pembangunan daerah. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan generasi muda sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menjalankan program kepemudaan,” katanya.

Selain itu, Fraksi Golkar juga mendorong agar pembahasan raperda memperhatikan dokumen perencanaan pembangunan daerah sehingga implementasinya dapat berjalan efektif dan selaras dengan arah pembangunan Kota Bontang.

Sementara itu, terkait Raperda Penanggulangan Bencana Industri di Daerah, Fraksi Golkar menilai keberadaan regulasi tersebut sangat penting mengingat Bontang merupakan kota industri yang menjadi pusat investasi dan aktivitas ekonomi di Kalimantan Timur.

Menurut Rustam, aturan tersebut harus memiliki fokus yang lebih spesifik terhadap risiko bencana yang timbul akibat aktivitas industri, mulai dari aspek mitigasi, kesiapsiagaan, hingga penanganan kondisi darurat.

“Sebagai kota industri, Bontang membutuhkan regulasi yang mampu memperkuat sistem pencegahan dan penanganan bencana industri secara komprehensif,” ujarnya.

Fraksi Golkar juga menyambut baik usulan pemerintah daerah terkait penambahan materi yang mengatur kewajiban perusahaan industri pada tahap pra-bencana maupun saat tanggap darurat.

Menurutnya, keterlibatan perusahaan merupakan elemen penting dalam upaya meminimalkan risiko serta dampak yang dapat ditimbulkan apabila terjadi insiden industri.

“Masukan mengenai kewajiban perusahaan industri dalam tahap pencegahan dan tanggap darurat kami terima. Ini akan memperkuat substansi raperda agar memiliki manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan dunia usaha,” tuturnya.

Tak hanya itu, Fraksi Golkar turut mendukung perubahan nomenklatur menjadi Raperda Penanggulangan Bencana Industri di Daerah. Perubahan tersebut dinilai dapat memperjelas ruang lingkup pengaturan dan menghindari tumpang tindih dengan regulasi penanggulangan bencana yang telah berlaku sebelumnya.

Melalui pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah, Fraksi Golkar berharap kedua raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, sesuai kebutuhan daerah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Harapan kami, perda yang nantinya disahkan benar-benar menjadi instrumen pembangunan daerah, baik dalam pengembangan kepemudaan maupun dalam penguatan sistem penanggulangan bencana industri di Kota Bontang,” tutup Rustam. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |