Fraksi PDIP Bontang Minta Raperda Kepemudaan dan Bencana Industri Tak Sekadar Jadi Aturan di Atas Kertas

4 hours ago 3

BONTANGPOST.ID, Bontang – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang memberikan sorotan terhadap tanggapan pemerintah daerah atas dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda Kepemudaan dan Raperda Penanggulangan Bencana Industri.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang, Winardi, menegaskan bahwa regulasi yang tengah dibahas tidak boleh berhenti sebagai aturan normatif semata, melainkan harus mampu diwujudkan dalam program dan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang saat penyampaian pandangan fraksi terhadap jawaban Wali Kota Bontang atas dua raperda inisiatif DPRD.

Menurut Winardi, Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya menerima dan mengapresiasi tanggapan pemerintah kota. Namun, substansi kedua raperda harus benar-benar menjawab kebutuhan daerah, terutama dalam pengembangan generasi muda dan penguatan mitigasi risiko di kawasan industri.

“Materi muatan dalam Raperda Kepemudaan harus selaras dengan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan beserta aturan turunannya,” ujarnya.

Ia menilai pengembangan kepemimpinan pemuda perlu diarahkan secara lebih substantif melalui kaderisasi berbasis kompetensi, kewirausahaan, inovasi digital, kepeloporan sosial, hingga peningkatan partisipasi pemuda dalam pemerintahan daerah.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar program kepemudaan yang berorientasi pada peningkatan kapasitas, kreativitas, dan partisipasi aktif pemuda masuk dalam prioritas Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Winardi juga menekankan pentingnya penyediaan sarana dan prasarana pendukung, seperti ruang kreatif, pusat aktivitas pemuda, fasilitas olahraga, serta wadah pengembangan ekonomi kreatif.

“Sinergi antarperangkat daerah perlu diperkuat agar pelayanan kepada pemuda berjalan lebih terpadu dan terintegrasi,” katanya.

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan turut memberikan perhatian terhadap Raperda Penanggulangan Bencana Industri. Menurut Winardi, regulasi tersebut harus memiliki kekhususan dan tidak mengulang materi yang telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah maupun Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Mitigasi Bencana Banjir.

Ia menegaskan, pengaturan bencana industri harus menitikberatkan pada aspek mitigasi risiko, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggung jawab perusahaan, perlindungan masyarakat di sekitar kawasan industri, hingga mekanisme koordinasi lintas sektor saat terjadi keadaan darurat.

“Terkait usulan perubahan judul menjadi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah, Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima sepanjang substansinya benar-benar memperkuat penanganan bencana industri secara spesifik, komprehensif, dan implementatif,” tutupnya. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |