BONTANGPOST.ID, Bontang – Persoalan ganti rugi bagi korban longsor di Kampung Timur RT 01, Kelurahan Kanaan, belum juga tuntas. Padahal, kesepakatan pembayaran telah dicapai melalui mediasi yang difasilitasi Polres Bontang pada Maret 2026 lalu.
Menyikapi kondisi tersebut, kepolisian berencana kembali memanggil pemilik lahan bekas galian C yang diduga menjadi penyebab longsor untuk meminta kejelasan terkait pelunasan ganti rugi kepada warga terdampak.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bontang Ipda Mashudi mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa masih ada warga yang belum menerima pembayaran ganti rugi secara penuh sesuai hasil kesepakatan.
“Nanti kita panggil lagi pemilik tanah,” ujar Mashudi.
Sebelumnya, mediasi yang difasilitasi Polres Bontang melibatkan warga terdampak, pemilik lahan, pihak kelurahan, kecamatan, serta kepolisian. Dalam pertemuan tersebut disepakati pemberian ganti rugi kepada sejumlah warga yang rumahnya terdampak longsor pada Januari 2026.
Namun hingga kini, sebagian warga mengaku baru menerima pembayaran sebagian. Padahal dalam kesepakatan, pelunasan dijanjikan selesai paling lambat pada 15 April 2026.
Mashudi menjelaskan, kepolisian sejak awal berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan agar tidak berlarut-larut. Selain membahas ganti rugi, polisi juga mendorong adanya langkah penanganan permanen melalui pembangunan sistem drainase di kawasan bekas galian.
Menurutnya, keberadaan drainase penting untuk mengendalikan aliran air dan mengurangi risiko longsor susulan saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
“Kami sudah berupaya menyelesaikan permasalahan ini. Katanya sudah ada sebagian warga yang dibayar setengah oleh pemilik lahan, tapi nanti kita panggil lagi pemilik lahan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, ancaman longsor di Kampung Timur RT 01 kembali mencuat setelah penahan longsor sementara jebol akibat hujan deras pada Kamis (28/5/2026). Kondisi itu membuat warga kembali dihantui rasa khawatir, terutama mereka yang rumahnya berada di sekitar tebing bekas galian.
Di tengah kekhawatiran tersebut, persoalan ganti rugi yang belum selesai turut menjadi keluhan warga.
Salah satunya disampaikan Katinem (55). Warga terdampak longsor itu mengaku masih menunggu pelunasan ganti rugi sebesar Rp5 juta dari total nilai kesepakatan Rp15 juta.
Menurutnya, hingga kini ia baru menerima pembayaran Rp10 juta. Sementara sisa pembayaran yang dijanjikan cair pada 15 April 2026 belum juga diterima.
“Belum ada. Kita tanya lewat staf kelurahan karena mereka yang menghubungi. Dijawab sama pemilik lahan katanya suruh sabar, tapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
Warga berharap pemilik lahan segera memenuhi kewajibannya sesuai hasil kesepakatan mediasi, mengingat kerugian akibat longsor telah mereka rasakan sejak awal tahun lalu. (*)

















































