BONTANGPOST.ID, Samarinda – Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu kegelisahan di sektor pendidikan. Di Kalimantan Timur (Kaltim), ribuan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) hingga kini belum memperoleh kepastian status kepegawaian.
Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim mencatat terdapat 536 guru non-ASN di sekolah negeri dan 3.286 guru non-ASN di sekolah swasta. Namun, tidak seluruhnya berstatus guru honorer karena sebagian merupakan guru pengganti atau guru tamu.
Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, menjelaskan terdapat dua kondisi utama yang menyebabkan status non-ASN masih melekat. Pertama, guru yang telah lulus seleksi PPPK namun perubahan statusnya belum tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kedua, guru yang telah terdata di Dapodik namun tidak mengikuti seleksi PPPK atau gugur secara administratif.
“Banyak guru di Kaltim belum diangkat PPPK karena masa kerjanya belum dua tahun. Yang sudah memenuhi dua tahun sebagian besar sudah diangkat sebelumnya. Sementara yang belum, honornya dianggarkan melalui BOSP daerah,” ujar Rahmat, Jumat (6/2/2026).
Ia menambahkan, keberadaan guru pengganti tidak merata di setiap sekolah karena rekrutmen dilakukan langsung oleh sekolah sesuai kebutuhan riil. Jam mengajar guru pengganti pun dibatasi maksimal 24 jam pelajaran.
Terkait honorarium, Rahmat menyebut besarannya sangat bergantung pada kemampuan dana BOSP masing-masing sekolah, dengan batas maksimal Rp50 ribu per jam. “Ada yang Rp40 ribu atau Rp30 ribu per jam, tergantung kondisi sekolah,” jelasnya.
Disdikbud Kaltim juga mengakui masih terdapat kekurangan guru di sejumlah daerah, terutama untuk jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB), karena keterbatasan lulusan pendidikan khusus di Kaltim.
Keresahan guru non-ASN ini turut mendapat perhatian Komisi X DPR RI. Anggota Komisi X, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan pemerintah agar tetap menjunjung prinsip keadilan dalam setiap kebijakan rekrutmen aparatur negara.
“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan,” kata Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (5/2/2026).
Ia mengakui adanya perbedaan karakter kerja antara guru yang berbasis jam mengajar dan tenaga teknis yang berbasis jam kerja harian. Namun, menurutnya, perbedaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan rasa keadilan.
Sebagai solusi jangka panjang, legislator Fraksi PKS itu mengungkapkan DPR tengah mematangkan kodifikasi tiga undang-undang pendidikan, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Penggabungan regulasi tersebut ditujukan untuk memperbaiki tata kelola rekrutmen, meningkatkan kesejahteraan, serta memberikan perlindungan hukum bagi profesi guru yang dinilai rentan terhadap kriminalisasi.
“Jika formulasinya tepat, kesejahteraan guru ke depan bisa disetarakan dengan standar negara maju. Namun konsekuensinya, seleksi menjadi guru tidak akan mudah dan harus realistis dengan kondisi anggaran,” jelasnya.
Meski demikian, Fikri tidak menutup mata terhadap kondisi faktual di lapangan. Ia menyebut honor guru saat ini masih berada di kisaran Rp400 ribu, meskipun telah mengalami sedikit kenaikan.
Karena itu, perbaikan nasib guru baik dari sisi status kepegawaian maupun pendapatan sangat bergantung pada kemampuan fiskal negara serta kejelasan regulasi yang tengah digodok di parlemen. (KP)

















































