BONTANGPOST.ID – Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp100 miliar resmi digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jumat (6/2/2026).
Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim Zairin Zain dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma.
Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama dengan anggota Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim, Rudi Susanta, membacakan dakwaan alternatif terhadap kedua terdakwa.
Dalam dakwaan primer, JPU menjerat keduanya dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 20 huruf c UU KUHP.
Jaksa menguraikan awal mula penganggaran dana hibah DBON Kaltim senilai Rp100 miliar. DBON sendiri merupakan tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 untuk mengoordinasikan pembangunan olahraga nasional di daerah.
Di Kaltim, pembahasan pembentukan DBON dimulai sejak awal 2022 melalui sejumlah pertemuan yang melibatkan Zairin Zain. Hasilnya ditindaklanjuti dengan terbitnya SK Gubernur Kaltim pada September 2022 tentang pembentukan tim dan sekretariat koordinasi DBON. Namun, jaksa menyebut susunan personel yang dibentuk tidak sepenuhnya sesuai ketentuan perpres.
Masalah muncul ketika usulan hibah Rp100 miliar diajukan pada Agustus 2022, sementara DBON disebut belum terbentuk secara formal. Usulan tersebut juga diajukan tanpa proposal resmi dan dinilai tidak memenuhi syarat karena hibah seharusnya diberikan kepada badan atau organisasi berbadan hukum.
Meski demikian, anggaran hibah tersebut tetap tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora Kaltim tahun 2023 tanpa melalui mekanisme perencanaan dan pembahasan anggaran bersama DPRD.
Setelah Agus Hari Kesuma dilantik sebagai Kepala Dispora Kaltim pada Maret 2023, ia bersama Zairin Zain menggelar rapat untuk mengubah status tim koordinasi DBON menjadi lembaga agar dapat menerima hibah. Perubahan status tersebut kemudian dituangkan dalam SK Gubernur Kaltim pada April 2023, yang menurut jaksa bertentangan dengan regulasi DBON.
Dana hibah Rp100 miliar itu kemudian dibagi ke delapan lembaga olahraga, antara lain KONI Kaltim Rp43,5 miliar, Tim Koordinasi DBON Kaltim Rp31 miliar, NPCI Rp10 miliar, KORMI Rp7,5 miliar, BAPOPSI Rp2,5 miliar, BAPOMI Rp2 miliar, BAPOR KORPRI Kaltim Rp2 miliar, dan SIWO PWI Kaltim Rp1,5 miliar.
Dari dana Rp31 miliar yang dikelola DBON, baru terealisasi Rp15,68 miliar pada tahap awal. Sisa dana dicairkan pada 28 Juli 2024, namun hingga DBON dibubarkan pada Februari 2025 belum terdapat laporan pertanggungjawaban.
JPU menyebut kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp30,9 miliar berdasarkan laporan akuntan publik. Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. (KP)

















































