BONTANGPOST.ID, Bontang – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial AA (41) yang diduga mencuri uang tunai Rp150 juta milik warga Bontang Utara.
Pelaku ditangkap di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, pada Sabtu (30/5/2026) malam setelah sempat menjadi buronan polisi selama sepekan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang Ipda Markus Sihotang mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026). Saat itu korban mendapati jendela kamar rumahnya dalam kondisi rusak.
Setelah melakukan pengecekan, korban mengetahui tas berwarna cokelat yang berisi dokumen penting dan uang tunai Rp150 juta telah hilang.
“Setelah dicek, tas warna cokelat yang berisi dokumen dan uang tunai Rp150 juta sudah hilang,” ujar Markus, Senin (1/6/2026).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sidik jari, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim gabungan Satreskrim Polres Bontang bersama personel Polsek Bontang Utara dan Polsek Bontang Selatan kemudian bergerak melakukan penangkapan.
AA akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di kawasan Gunung Elai.
Menurut Markus, korban sebelumnya sempat menaruh kecurigaan terhadap pelaku. Pasalnya, AA kerap terlihat berada di sekitar lingkungan rumah korban. Namun setelah peristiwa pencurian terjadi, pelaku tidak pernah lagi terlihat di lokasi tersebut.
“Korban curiga karena yang bersangkutan sering terlihat di sekitar lokasi. Setelah kejadian malah tidak pernah muncul lagi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berlibur.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu tas kulit berwarna cokelat milik korban. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Markus. (*)

















































