Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim Rp31 Miliar, Segini Tuntutan Hukuman Eks Kepala Sekretariat dan Mantan Kadispora

15 hours ago 5

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menuntut mantan Kepala Pelaksana Sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Zairin Zain, dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara dugaan korupsi dana hibah olahraga.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), dituntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (2/6/2026).

Jaksa Rudy Susanta dan Juli Hartonjo menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama menyalahgunakan dana hibah DBON sebesar Rp31 miliar dari total hibah Rp100 miliar yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 2023.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama, jaksa membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.

Untuk Zairin Zain, jaksa menuntut pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

“Menuntut terdakwa Zairin selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan pidana kurungan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana badan, Zairin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30,7 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari dana hibah Rp31 miliar yang dikelola DBON sepanjang 2023.

Namun, jumlah tersebut akan dikurangi dengan pengembalian honorarium sekitar Rp1,7 miliar yang telah disetorkan sejumlah pengurus DBON, termasuk Zairin, serta nilai aset yang telah disita penyidik.

Sementara itu, Agus Hari Kesuma dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp219.450.000. Nilai tersebut berasal dari honorarium yang diterima Agus selama 18 bulan menjabat sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim.

Jaksa mengungkapkan, sebelum memasuki tahap tuntutan, baik Agus maupun Zairin telah menyetorkan seluruh uang yang menjadi beban pengganti ke rekening penampungan kejaksaan.

“Ketika perkara sudah inkrah, uang tersebut bisa dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” kata Rudy.

Menurut jaksa, tuntutan terhadap kedua terdakwa didasarkan pada keterangan para saksi dan barang bukti yang telah dihadirkan selama persidangan.

Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal yang digunakan dalam tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan subsidair yang sebelumnya diajukan tim JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan kembali digelar pada 9 Juni 2026. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |