BONTANGPOST.ID, Bontang – Persidangan kasus dugaan investasi bodong yang menjerat Difa Erfina (39), yang dikenal dengan julukan “Sultan UMKM”, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun serta kewajiban membayar ganti kerugian kepada para korban.
Humas Pengadilan Negeri Bontang, Denny Ardian Priambodo, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/9/2026).
“JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan membayar ganti rugi sebesar Rp226,8 juta,” ujarnya.
Nilai ganti rugi tersebut merupakan akumulasi kerugian yang dialami 11 pelapor yang sebagian besar merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan pidana pengganti apabila tidak mampu memenuhi kewajiban membayar ganti rugi kepada para korban.
“Apabila ganti rugi tidak dibayarkan, maka terdapat tambahan masa tahanan selama 85 hari,” jelas Denny.
Dalam persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi. Namun, Difa Erfina memilih tidak menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang dibacakan JPU.
Terdakwa hanya menyampaikan permohonan maaf kepada para pelapor, meminta keringanan hukuman, dan menyatakan akan berupaya memenuhi kewajiban penggantian kerugian setelah menjalani masa pidana.
“Yang bersangkutan tidak mengajukan pembelaan, hanya menyampaikan permohonan maaf dan meminta keringanan,” katanya.
Usai pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada sidang berikutnya.
“Nanti akan dilanjutkan dengan sidang putusan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bontang mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading valuta asing yang melibatkan Difa Erfina. Dalam perkara yang terjadi sejak Mei 2025 hingga Januari 2026 itu, terdakwa diduga menawarkan investasi dengan janji keuntungan besar tanpa risiko.
Korban diminta menyerahkan sejumlah dana sebagai modal investasi. Untuk meyakinkan korban, terdakwa diduga mengirimkan tangkapan layar grafik keuntungan yang belakangan diketahui tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa dana yang masuk ke rekening terdakwa diduga digunakan untuk membayar utang pribadi dan membiayai gaya hidup mewah. Sebagian dana juga disebut digunakan untuk membantu sejumlah orang dan pelaku UMKM sehingga membangun citra sebagai sosok dermawan yang kemudian dikenal masyarakat dengan julukan “Sultan Bontang”. (*)

















































