Dua Kasus PT BKU Berujung SP3, Ini Rekam Jejak Penanganan Kejari Bontang

16 hours ago 7

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang tercatat telah dua kali menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang berkaitan dengan PT Bontang Karya Utamindo (BKU).

Sebelumnya, pada 2020, Kejari Bontang menetapkan mantan direksi PT BKU berinisial LSK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun, seiring pergantian pimpinan di lingkungan kejaksaan, penyidikan terhadap LSK dihentikan dan perkara tersebut berakhir dengan penerbitan SP3.

Saat itu, Kejari Bontang menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), yang kini berstatus Perumda AUJ. Selain LSK, tersangka lainnya yakni AMA yang menjabat Direktur PT Bontang Transport, mantan Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) YIR, mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera YLS, serta ABM yang merupakan mantan Direktur CV Cendana.

Tak hanya LSK, penyidikan terhadap AMA juga dihentikan. Sementara itu, YIR atau Yunita Irianti yang menjabat Direktur Utama PT BIKM divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 13 September 2022.

Vonis serupa dijatuhkan kepada Abu Mansur selaku pimpinan CV Cendana. PT BIKM sendiri bergerak di bidang jasa periklanan. Berdasarkan fakta persidangan, dana perusahaan digunakan tidak sesuai peruntukan dan diserahkan kepada mantan Direktur Perumda AUJ, Dandi Priyo Anggono.

Dalam persidangan terungkap bahwa kedua terpidana menjalankan instruksi yang diberikan dengan keyakinan bahwa tanggung jawab akhir berada pada pihak pemberi perintah.

Dalam perkara tersebut, terdapat anggaran PT BIKM senilai Rp1,2 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Yunita tercatat memberikan pinjaman kepada LSK sebesar Rp30 juta tanpa kejelasan peruntukan dana.

Sementara itu, Abu Mansur diduga terlibat dalam pengadaan dua unit megatron fiktif senilai sekitar Rp1 miliar. Ia juga disebut berperan menghubungi sejumlah pihak terkait pekerjaan yang belakangan diketahui tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Pekerjaan tersebut di antaranya pengaspalan lahan parkir senilai Rp149 juta melalui CV Inayah, pengerjaan perangkat lunak dan galeri ATM senilai Rp191 juta melalui CV Abilindo, serta pengajuan pekerjaan palang parkir melalui CV Mahkota Grafika. Berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan tersebut ternyata dilaksanakan oleh pihak lain.

Yunita Irianti sempat dijemput penyidik di Jakarta pada pertengahan Juli 2022. Selama menjabat di PT BIKM, perusahaan menerima dana penyertaan modal sebesar Rp3,89 miliar. Namun, ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,44 miliar.

Penyidik juga menemukan bukti transfer dari PT BIKM kepada sejumlah tersangka lain dengan total Rp708,38 juta. Selain itu, terdapat data pinjaman atas nama LSK kepada PT BIKM sebesar Rp61,25 juta.

Tak hanya itu, dalam pengelolaan dana penyertaan modal tersebut ditemukan pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban dengan nilai mencapai Rp1,25 miliar.

Adapun Abu Mansur memenuhi panggilan penyidik pada 13 Juni 2022 dan langsung menjalani pemeriksaan. Sementara itu, perkara lain menjerat Yudi Lesmana, mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera yang kini menjadi Bank Bontang.

Upaya kasasi Yudi ditolak Mahkamah Agung. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Banding tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Hukuman Yudi kemudian diperberat menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Kasus yang menjerat Yudi bermula dari pencairan deposito senilai Rp1 miliar di PT BPR Bontang Sejahtera yang dilakukan tanpa prosedur dan tanpa spesimen direksi.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajar Salampessy, menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi di PT BKU yang belakangan dihentikan penyidikannya tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara.

Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara spesifik mengatur proporsi pembagian dividen perusahaan daerah kepada pemerintah daerah.

“Kerugian negara itu harus dihitung secara jelas. Sementara sampai sekarang belum ada aturan mengenai proporsi pembagian laba kepada pemerintah daerah,” ujar Fajar. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |