Polisi Ungkap Alasan Kasus Galian C Kanaan Bontang Penyebab Longsor Tak Diproses Hukum

13 hours ago 7

BONTANGPOST.ID, Bontang Aktivitas galian C di Kampung Timur RT 01, Kelurahan Kanaan, yang diduga menjadi penyebab longsor pada awal tahun ini sempat tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Keputusan tersebut diambil setelah adanya koordinasi antara kepolisian dan Pemerintah Kota Bontang. Saat itu, penanganan kasus lebih difokuskan pada penyelesaian secara kekeluargaan dan tanggung jawab pemilik lahan terhadap warga terdampak.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bontang, Ipda Mashudi, mengatakan pemilik lahan diminta menyelesaikan ganti rugi kepada korban longsor sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dampak yang ditimbulkan.

Selain itu, aktivitas galian tersebut saat itu juga dinilai turut membantu penyediaan material untuk kebutuhan pembangunan masyarakat maupun pemerintah.

“Pertimbangan kemarin Pemkot Bontang dan kami minta mereka diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi pemilik ganti rugi,” ujarnya.

Namun, penyelesaian yang telah disepakati ternyata belum sepenuhnya tuntas. Sejumlah warga mengaku baru menerima sebagian pembayaran ganti rugi, meski pelunasan sebelumnya dijanjikan selesai pada 15 April 2026.

Kesepakatan tersebut dicapai melalui mediasi yang difasilitasi Polres Bontang pada Maret 2026 lalu. Mediasi itu melibatkan warga terdampak, pemilik lahan, pihak kelurahan, dan kecamatan.

Melihat perkembangan tersebut, kepolisian berencana kembali berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bontang untuk membahas langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penegakan hukum terhadap aktivitas galian C tersebut.

“Tapi nanti kami bahas ulang untuk penegakan hukum,” kata Mashudi.

Selain persoalan ganti rugi, kepolisian juga menyoroti perlunya pemulihan lingkungan di kawasan bekas galian yang berada tepat di atas permukiman warga. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya longsor susulan yang dapat mengancam keselamatan warga.

“Nanti juga kita panggil ulang pemilik lahan terkait ini,” tambahnya.

Sebelumnya, ancaman longsor di Kampung Timur RT 01, Kelurahan Kanaan, kembali menjadi perhatian setelah penahan longsor sementara jebol akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut pada Kamis (28/5/2026).

Kondisi tersebut membuat warga kembali dihantui rasa khawatir, terutama karena persoalan ganti rugi akibat longsor yang terjadi pada Januari 2026 belum sepenuhnya diselesaikan.

Salah seorang warga terdampak, Katinem (55), mengaku hingga kini belum menerima pelunasan ganti rugi sebesar Rp5 juta dari total kesepakatan Rp15 juta yang dicapai dalam mediasi beberapa bulan lalu.

Menurutnya, ia baru menerima Rp10 juta, sedangkan sisa pembayaran dijanjikan akan dilunasi pada 15 April 2026.

“Belum ada. Kita tanya lewat staf kelurahan karena mereka yang menghubungi. Dijawab sama pemilik lahan katanya suruh sabar, tapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya, Jumat (29/5/2026). (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |