BONTANGPOST.ID, Kukar – Ratusan warga Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, menggelar aksi unjuk rasa di jetty milik PT Bintang Prima Energy Pratama (BPEP). Mereka membawa spanduk dan poster, mendesak agar aktivitas tambang segera kembali beroperasi.
Aksi ini dipicu terhentinya kegiatan tambang sejak awal 2026 yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat. Koordinator aksi, Ilyas, menyebut kehadiran warga merupakan bentuk desakan kepada perusahaan dan pemerintah agar segera memberikan kepastian izin operasional.
“Kami datang untuk menuntut pekerjaan. Tambang di Muara Jawa harus segera beroperasi kembali,” tegasnya.
Ia menuturkan, tuntutan utama warga adalah percepatan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar aktivitas tambang bisa berjalan normal dan masyarakat kembali bekerja.
Selain itu, warga juga meminta percepatan perpanjangan izin bagi perusahaan yang telah memenuhi syarat. Lambannya proses perizinan disebut telah membuat ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian.
“Kami ingin ribuan pekerja yang kini menganggur bisa kembali bekerja. Ekonomi harus diselamatkan,” ujarnya.
Dampak penghentian tambang, lanjut Ilyas, tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga sektor pendukung seperti transportasi sungai, katering, hingga usaha kecil.
“Selama tambang tutup, ekonomi lumpuh. Tidak ada kerjaan. Bagaimana kami menghidupi keluarga?” katanya.
Warga mengancam akan menggelar aksi lebih besar jika tuntutan tidak segera dipenuhi.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Kalimantan Timur PT BPEP, Gendut Suprianto, membenarkan dampak besar yang dirasakan masyarakat akibat berhentinya operasional tambang.
“Di Muara Jawa ada ribuan warga yang bergantung pada aktivitas tambang, termasuk sektor pendukung seperti katering, transportasi kapal, hingga penyedia air minum,” jelasnya.
Ia menyebut, perusahaan telah mengajukan perpanjangan IUP yang berakhir pada 13 Mei 2026. Namun, proses tersebut terkendala regulasi baru terkait wilayah yang masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Selain itu, RKAB 2026 juga belum terbit, sehingga sejak 1 Januari 2026 kami menghentikan operasional,” ungkapnya.
Gendut menambahkan, pihaknya bersama sekitar 22 perusahaan lain telah membentuk forum dan menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat, termasuk bersurat kepada Presiden.
Dalam waktu dekat, akan digelar pertemuan di Kementerian Koordinator untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Kami berharap ada kepastian hukum dan relaksasi kebijakan. Ini bukan hanya soal tenaga kerja, tetapi juga investasi yang besar,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Minerba, perusahaan memiliki hak untuk memperpanjang IUP hingga dua kali.
Dengan luas konsesi mencapai 1.243 hektare dan baru sekitar 50 hektare yang ditambang sejak 2013, perusahaan berharap operasional dapat segera berjalan kembali agar roda ekonomi masyarakat kembali pulih. (KP)


















































