BONTANGPOST.ID, Bontang – Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Jainuddin, Ruri Widyastiwi, dan Erma, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bontang.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk terdakwa Jainuddin yang saat perkara terjadi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Bontang, jaksa menilai yang bersangkutan terbukti menggerakkan pihak lain untuk menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Jainuddin juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp28,75 juta. Dari jumlah tersebut, Rp11,75 juta telah dikembalikan, sehingga masih tersisa Rp17 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 8 bulan.
Sementara itu, Ruri Widyastiwi yang saat itu menjabat Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang juga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Jaksa menilai Ruri turut serta menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Dalam perkara ini, Ruri dibebankan uang pengganti sebesar Rp40,54 juta yang telah dikembalikan seluruhnya dan disita pada tahap penyidikan.
Terdakwa lainnya, Erma selaku Ketua LPK Asbani Bintang Center, juga dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Erma dinilai turut serta dalam kegiatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara melalui pelaksanaan bimtek dan perjalanan dinas tersebut. Ia dibebankan uang pengganti sebesar Rp380,07 juta yang telah dikembalikan melalui penyitaan dan penitipan pada tahap penuntutan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bontang, Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, membenarkan pembacaan tuntutan tersebut di persidangan.
“Tuntutan sudah dibacakan oleh penuntut umum di persidangan. Pada pokoknya ketiga terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider,” ujarnya.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah dihadirkan.
Persidangan akan dilanjutkan pada 30 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. (ak)


















































