Kemenhut Mulai Terapkan Kuota Pengunjung Taman Nasional Komodo

7 hours ago 4

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai memberlakukan kebijakan pembatasan kuota pengunjung di Taman Nasional (TN) Komodo guna menjaga kelestarian ekosistem dan keberlanjutan pariwisata.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi TN Komodo sebagai rumah besar bagi satwa liar dan masyarakat lokal. Fokus pembatasan kuota dilakukan di tiga destinasi utama, yakni Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo, termasuk 23 lokasi penyelaman di sekitarnya.

“Keputusan kami membatasi kuota turis didasarkan pada riset yang menunjukkan bahwa jika terjadi over tourism dalam jangka panjang, akan berakibat pada kerusakan kawasan dan hilangnya daya tarik wisata itu sendiri,” ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI yang berlangsung pada 14-15 April 2026 di Jakarta.

Mulai 1 April 2026, kuota pengunjung ditetapkan sebanyak 1.000 orang per hari atau sekitar 365.000 orang per tahun. Raja Juli mengemukakan bahwa kebijakan ini tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan telah melalui proses panjang sejak Mei 2025 lewat berbagai diskusi dengan pemangku kepentingan dan pelaku usaha di Labuan Bajo.

Kebijakan ini, lanjutnya, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung eco-tourism yang menjaga kekayaan alam sekaligus memberikan implikasi positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menyatakan dukungannya terhadap langkah konservasi ini. Namun, ia memberikan catatan penting terkait aspek sosial.

“Pada dasarnya kami setuju untuk menjaga kelestarian TN Komodo. Namun, sosialisasi harus lebih gencar dan pemerintah harus mencari jalan keluar bagi masyarakat lokal yang terdampak kebijakan ini,” tegas Titiek.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengingatkan Kemenhut untuk tetap berpegang pada mandat kesejahteraan.

“Sesuai semboyan Kemenhut ‘Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera’, tolong ditetapkan dengan jelas mana hutan yang harus dilestarikan dan mana yang bisa dimanfaatkan untuk rakyat,” ucapnya saat menutup rapat.

Sebagai langkah solutif dan alternatif wisata, Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menambahkan penjelasan mengenai rencana pengembangan konservasi ex-situ Komodo.

“Ke depan, kami merencanakan pengembangbiakan Komodo di luar kawasan Taman Nasional. Ini dapat menjadi destinasi wisata alternatif bagi masyarakat tanpa mengganggu habitat aslinya,” jelas Rohmat pada lanjutan rapat, Rabu (15/4/2026).

Dalam kesimpulan Raker, Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan menyepakati sejumlah poin penting, di antaranya untuk menyusun kajian daya dukung dan daya tampung kawasan TN Komodo secara berkala agar tetap adaptif terhadap kondisi terkini. Kemenhut juga diminta mempercepat pengembangan konservasi ex-situ Komodo sebagai bagian dari penguatan sistem penyangga kehidupan dan diversifikasi destinasi wisata.

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |