BONTANGPOST.ID, Bontang – Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perumda AUJ) mengugat anak perusahaannya PT Bontang Transport, dan PT Glora Kaltim di Pengadilan Negeri Bontang. Hal itu berkaitan dengan akta perdamaian keduanya dalam polemik pengelolaan kapal kapal roll-on, roll-off atau roro.
Direktur Perumda AUJ Bontang, Abdu Rahman, menjelaskan langkah hukum ini diambil setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelesaian sengketa sebelumnya, termasuk dalam kesepakatan damai yang pernah dibuat para pihak.
Polemik itu bermula dari pemutusan kontrak PT Glora Kaltim sebagai operator kapal roro oleh PT Bontang Transport. PT Glora Kaltim kemudian melakukan dua gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Gugatan pertama dibacakan vonis pada 16 Desember 2010, selanjutnya 10 Agustus 2011.
Dalam salah satu putusannya, PT Bontang Transport diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,012 miliar kepada PT Glora Kaltim. Jika tidak dibayar, maka terdapat denda Rp10 juta per hari. Hal itu membuat denda melonjak hingga lebih Rp30 miliar, karena belum dibayarkan hingga saat ini.
Berdasarkan dua putusan BANI itu, PT Glora Kaltim mengajukan gugatan perdata ke PN Bontang pada 2020. Gugatan itu menghasilkan akta perdamaian yang ditandatangani kuasa hukum PT Glora Kaltim, PT Bontang Transport, dan Kabag Hukum Pemkot Bontang.
“Proses dikeluarkannya akta perdamaian itu yang kami gugat ke PN Bontang. Mengapa ada kabag hukum ikut bertanda tangan, sementara dia tidak memiliki wewenang dalam permasalahan ini,” kata Abdu Rahman.
Perumda AUJ, kata Abdu, memiliki alasan hukum untuk menggugat akta perdamaian itu. Selain karena pemegang 99 persen saham PT Bontang Transport, Perumda AUJ juga sebagai pihak yang diserahkan langsung kapal roro oleh Pemkot Bontang.
Mengacu pada akta perdamaian, Pemkot Bontang adalah pihak yang bertanggung jawab membayar denda, karena sita jaminan yang diomohonkan adalah kapal roro. “Itu juga yang kami pertanyakan, karena yang bertanggung jawab harusnya perusahaan. Kami ingin menyelamatkan aset kapal roro,” jelasnya.
Dengan begitu, akta perdamaian tersebut, menurut Abdu, cacat formil. Sehingga layak digugat. Selain itu, pihaknya juga mengadukan hakim yang memimpin sidang ke Komisi Yudisial. “Kami menduga ada kesalahan prosedural saat memimpin mediasi,” ujarnya. (*)
















































