SPMB 2026: Jalur Afirmasi SMA Dialokasikan 30 Persen, Prioritaskan Siswa Miskin dan Disabilitas

3 hours ago 3

BONTANGPOST.ID, Bontang – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA di Kalimantan Timur tahun ajaran 2026/2027 kembali memberikan ruang lebih besar bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas melalui jalur afirmasi.

Pada pelaksanaan SPMB tahun ini, jalur afirmasi mendapat alokasi kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung masing-masing sekolah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses pendidikan yang merata dan inklusif bagi seluruh masyarakat.

Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bontang, Suyanik, mengatakan jalur afirmasi ditujukan untuk memastikan peserta didik dari kelompok rentan tetap memiliki kesempatan yang sama memperoleh layanan pendidikan berkualitas.

“Tujuannya agar mereka memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, calon peserta didik dari keluarga kurang mampu wajib melampirkan bukti kepesertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu yang diterbitkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Data tersebut harus tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Suyanik menegaskan, dokumen yang digunakan tidak boleh berupa kartu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Dokumen yang digunakan harus sesuai ketentuan. Tidak bisa menggunakan kartu BPJS kesehatan ataupun SKTM sebagai pengganti bukti keikutsertaan program bantuan sosial yang diakui,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, peserta yang mendaftar melalui jalur afirmasi akan diprioritaskan diterima di sekolah yang lokasinya paling dekat dengan domisili sesuai data pada Kartu Keluarga (KK). Namun demikian, calon murid tetap dapat memilih sekolah yang berada dalam wilayah penerimaan yang sama.

Untuk menjamin validitas data, setiap pendaftar jalur afirmasi diwajibkan melampirkan surat pernyataan dari orang tua atau wali yang menyatakan kesediaan diproses sesuai hukum apabila terbukti memalsukan dokumen persyaratan.

“Integritas data menjadi hal yang sangat penting. Karena itu, orang tua harus menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keabsahan dokumen yang disampaikan,” tutur Suyanik.

Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi pemalsuan dokumen, sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Cabang Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data yang diajukan.

“Jika terbukti melakukan pemalsuan, tentu ada sanksi yang akan dikenakan sesuai aturan. Karena itu kami mengimbau seluruh calon murid dan orang tua untuk mengikuti proses pendaftaran secara jujur dan sesuai persyaratan,” pungkasnya. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |