BONTANGPOST.ID, Bontang – Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan dukungannya terhadap program pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Bontang. Ia memastikan kritik yang sebelumnya disampaikan hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan perizinan, bukan bentuk penolakan terhadap program tersebut.
Menurut Sahib, Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program strategis nasional yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat hingga ke tingkat kelurahan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya melakukan koordinasi dengan Kodim 0908/Bontang terkait pelaksanaan pembangunan KMP di sejumlah wilayah.
“Program ini saya dukung dan memiliki semangat yang baik untuk kemajuan ekonomi daerah,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Meski mendukung, Sahib mengingatkan agar seluruh proses pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai penyelesaian administrasi dan perizinan penting dilakukan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Bontang segera merampungkan proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga pembangunan dapat berjalan secara legal dan transparan.
“Pemkot Bontang segerakan prosesnya agar masyarakat tidak bertanya-tanya dan semuanya menjadi jelas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas PUPR Bontang, Robysai Manassa Malisa, menjelaskan bahwa usulan PBG pembangunan Koperasi Merah Putih telah diajukan sejak pekan lalu.
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan survei lapangan di enam lokasi pembangunan, yakni Kelurahan Bontang Lestari, Guntung, Telihan, Bontang Baru, Tanjung Laut, dan Tanjung Laut Indah.
Menurut Robysai, proses penerbitan PBG dapat berjalan cepat apabila seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan telah dipenuhi oleh Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih di masing-masing wilayah.
“Pekan depan akan ditinjau oleh tim ahli verifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Bontang menegaskan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih tidak menghapus kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung sebelum pembangunan fisik dilaksanakan.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi penjelasan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang yang menyebut pembangunan dan pengurusan izin dilakukan secara paralel sebagai bagian dari program percepatan pemerintah pusat.
Menurut Sahib, percepatan program tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur perizinan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada perbedaan dan tidak ada pengecualian. Pembangunan Koperasi Merah Putih tidak bisa dibenarkan jika fisiknya berjalan sementara surat-surat perizinannya baru diurus belakangan,” tegasnya. (*)


















































