Vonis Kasus DBON Kaltim, Zairin Zain Dihukum 4 Tahun dan Agus Hari Kesuma 2,5 Tahun

15 hours ago 13

BONTANGPOST.ID – Perkara dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, yakni Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma, dalam sidang yang digelar Jumat (19/6/2026).

Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama bersama anggota Nur Salamah dan Hariyanto lebih dulu membacakan putusan terhadap Zairin Zain, mantan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang membebankan uang pengganti sebesar Rp30,7 miliar kepada terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai tidak terdapat unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dalam pengelolaan dana hibah DBON tersebut.

Menurut majelis, kerugian negara yang dapat dibebankan kepada terdakwa hanya berasal dari honorarium yang diterima selama menjabat sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, yakni sebesar Rp219 juta.

Dana tersebut telah lebih dahulu disetorkan oleh Zairin ke rekening penampungan milik kejaksaan sebelum perkara memasuki tahap penuntutan.

“Uang jaminan tersebut dirampas untuk memulihkan kerugian negara,” kata hakim.

Sementara itu, terdakwa Agus Hari Kesuma yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur juga menerima vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Agus dituntut hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. Namun majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain itu, Agus juga diwajibkan mengembalikan honorarium sebesar Rp219 juta yang diterimanya selama menjabat sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim. Dana tersebut diketahui telah disetorkan ke rekening penampungan kejaksaan sebelum putusan dibacakan.

Tak hanya kedua terdakwa, sejumlah pengurus DBON lainnya yang turut diperiksa dalam persidangan juga telah mengembalikan honorarium dengan total mencapai Rp1,7 miliar. Seluruh dana tersebut ditetapkan dirampas untuk dikembalikan ke kas negara.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |