Catat, Ini Jadwal dan Batas Akhir Pembayaran THR 2026

14 hours ago 6

BONTANGPOST.ID – Memasuki hari kelima Ramadan 1447 Hijriah, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 mulai dinantikan, baik oleh aparatur negara maupun pekerja swasta. Pemerintah memberi sinyal bahwa pembayaran THR akan dilakukan pada pekan pertama Ramadan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, jadwal resmi pencairan masih menunggu pengumuman langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Perkiraan Jadwal THR ASN 2026

Estimasi waktu pencairan mengikuti awal Ramadan 2026 yang memiliki perbedaan penetapan:

  • Jika mengacu pada keputusan Muhammadiyah yang menetapkan 1 Ramadan jatuh pada 18 Februari 2026, maka THR diperkirakan cair pada 18–25 Februari 2026.

  • Jika mengikuti hasil sidang isbat pemerintah bersama Nahdlatul Ulama yang menetapkan awal puasa pada 19 Februari 2026, maka pencairan diperkirakan berlangsung pada 19–26 Februari 2026.

Dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa proses administrasi sedang berjalan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk 10,5 juta penerima, termasuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.

Batas Akhir THR Swasta 2026

Untuk pekerja swasta, pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

Aturannya jelas: perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta berada di kisaran 11–12 Maret 2026.

Cara Menghitung THR

Mengacu pada skema sebelumnya:

  • Masa kerja ≥12 bulan: THR sebesar satu kali gaji bulanan (gaji pokok + tunjangan tetap).

  • Masa kerja <12 bulan: dihitung proporsional dengan rumus:
    (masa kerja/12) × 1 bulan gaji.

Dengan kepastian regulasi tersebut, pekerja diimbau aktif memantau haknya. Sementara itu, perusahaan perlu menyiapkan anggaran sejak dini agar pembayaran berjalan lancar dan sesuai ketentuan. (KP)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |