Ngaku Sudah Empat Kali Maling Mangga, Pemuda di Bontang Jual Hasil Curian ke Pasar

13 hours ago 7

BONTANGPOST.ID, Bontang YN (20), warga Kelurahan Berebas Tengah yang diamankan warga usai diduga mencuri mangga di RT 14 Kelurahan Bontang Baru, mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa.

Saat ditemui di Polsek Bontang Utara, Senin (22/6/2026), YN mengaku sudah empat kali mencuri mangga sejak awal tahun 2026. Dalam aksi terakhirnya, ia beraksi seorang diri. Sementara pada kejadian sebelumnya, ia sempat menjalankan aksinya bersama seorang rekannya.

Menurut pengakuannya, aksi pencurian dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sudah empat kali, karena enggak ada kerjaan lain buat nyambung hidup,” ujarnya.

YN mengungkapkan, buah mangga hasil curian kemudian dijual ke sejumlah pasar di Kota Bontang, di antaranya Pasar Rawa Indah dan Pasar Tanjung Limau.

Ia mengaku sempat memperoleh keuntungan cukup besar ketika harga mangga masih tinggi. Saat itu, mangga dijual hingga Rp17 ribu per kilogram. Namun belakangan harga jual turun drastis karena musim panen membuat pasokan melimpah.

“Sekarang mangga sudah banyak, jadi jualnya paling sekitar Rp3 ribu per kilo,” katanya.

Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bontang Baru, Aiptu Purnomo, mengatakan YN memang sudah beberapa kali terlibat kasus serupa di sejumlah lokasi.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku pernah kedapatan mencuri mangga di RT 2 dan RT 3 Kelurahan Bontang Baru. Selain itu, ia juga sempat diamankan terkait kasus serupa di kawasan Jalan Taekwondo, Kelurahan Api-Api, pada akhir Mei 2026 lalu.

Aksi terbaru terjadi di RT 14 Kelurahan Bontang Baru pada Senin dini hari.

“Kami amankan terlebih dahulu. Ini sudah meresahkan karena yang bersangkutan sudah beberapa kali kedapatan melakukan aksi serupa,” ujar Purnomo.

Menurutnya, kepolisian tidak akan mentolerir tindak pencurian meskipun nilai kerugian yang ditimbulkan relatif kecil. Jika dibiarkan berulang, perilaku tersebut dikhawatirkan akan menjadi kebiasaan dan berpotensi berkembang menjadi tindak pidana lain.

Purnomo juga menilai alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan pelaku.

“Usianya masih muda dan masih bisa bekerja secara layak. Untuk sementara kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, YN diamankan warga setelah diduga mencuri mangga milik warga di RT 14 Kelurahan Bontang Baru pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Aksi tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial. Saat diamankan, warga menemukan dua tas berisi buah mangga yang diduga hasil curian sebelum akhirnya pelaku diserahkan ke Polsek Bontang Utara. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |