SPMB 2026: Jalur Afirmasi SMK Sediakan Kuota Minimal 15 Persen untuk Siswa Kurang Mampu

16 hours ago 23

BONTANGPOST.ID, Bontang – Jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ajaran 2026/2027 kembali menjadi salah satu jalur yang memberikan kesempatan lebih besar bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas untuk memperoleh akses pendidikan yang setara.

Pemerintah menetapkan kuota jalur afirmasi untuk SMK paling sedikit 15 persen dari total daya tampung setiap satuan pendidikan.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bontang, Suyanik, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.

“Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Tujuannya agar akses pendidikan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, calon murid yang mendaftar melalui jalur afirmasi wajib memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu yang diterbitkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Data tersebut harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurutnya, dokumen yang digunakan tidak dapat berupa kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Dokumen yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi tidak semua jenis kartu bantuan dapat dijadikan dasar untuk mendaftar melalui jalur afirmasi,” katanya.

Selain itu, peserta jalur afirmasi diwajibkan memilih sekolah yang lokasinya paling dekat dengan domisili sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Khusus untuk jenjang SMK, calon murid diberikan keleluasaan memilih hingga 10 kompetensi keahlian dalam satu wilayah penerimaan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperbesar peluang peserta diterima sesuai minat dan bakatnya.

Suyanik menambahkan, setiap pendaftar jalur afirmasi juga wajib melampirkan surat pernyataan dari orang tua atau wali yang menyatakan kesediaan diproses sesuai hukum apabila terbukti memalsukan dokumen persyaratan.

“Pemerintah sangat serius menjaga integritas pelaksanaan SPMB. Jika ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, sekolah bersama cabang dinas pendidikan akan melakukan verifikasi lapangan dan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan SPMB SMK, jalur afirmasi menjadi salah satu dari lima jalur penerimaan yang tersedia, yakni domisili prioritas, afirmasi, prestasi, mutasi, dan reguler. Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke jalur reguler.

Pendaftaran tahap pertama SPMB SMA dan SMK dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 24 Juni 2026. Sementara itu, hari ini menjadi batas akhir proses pra-pendaftaran sebelum data calon peserta didik diverifikasi oleh operator sekolah. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |