Saling Lempar Beban Iuran BPJS: Rakyat Kecil di Kaltim Jadi Korban “Pingpong” Anggaran Pemprov dan Daerah

12 hours ago 7

BONTANGPOST.ID – Kepastian layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga tidak mampu di Kalimantan Timur kini berada dalam ketidakpastian menyusul kebijakan redistribusi iuran BPJS Kesehatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kepada pemerintah kabupaten/kota.

Kebijakan tersebut memicu polemik setelah sejumlah daerah menyatakan keberatan karena keterbatasan anggaran di tengah tahun berjalan.

Data Pemprov Kaltim mencatat terdapat 83.263 jiwa yang terdampak kebijakan redistribusi tersebut. Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak yakni 49.742 jiwa, disusul Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, dan Berau 4.194 jiwa.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr Jaya Mualimin, mengatakan Sekretaris Provinsi akan segera mengirimkan surat balasan resmi kepada daerah-daerah yang menyampaikan keberatan terkait pengalihan beban iuran tersebut.

“Dalam minggu ini, Sekda akan memberikan surat balasan kepada seluruh kabupaten/kota yang terdampak redistribusi,” ujarnya.

Menurut Jaya, kebijakan redistribusi dilakukan sebagai bagian dari pemerataan tanggung jawab pembiayaan jaminan kesehatan di seluruh daerah.

Namun di sisi lain, pemerintah kabupaten/kota menilai kebijakan itu cukup memberatkan lantaran instruksi muncul ketika postur APBD 2026 telah berjalan dan sebagian besar anggaran sudah terkunci.

Meski demikian, Pemprov Kaltim memastikan tidak akan sepenuhnya melepas tanggung jawab terhadap pembiayaan peserta BPJS Kesehatan.

“Program redistribusi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kaltim. Masih ada ruang bagi kabupaten/kota yang membutuhkan dukungan dari provinsi. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan,” jelasnya.

Pemprov juga mengingatkan bahwa sesuai regulasi, pemerintah daerah wajib memastikan minimal 98 persen penduduk telah terdaftar dalam program Universal Health Coverage (UHC).

Jika pemerintah daerah belum mampu memenuhi cakupan hingga 100 persen, maka sisa kebutuhan pembiayaan akan dibantu oleh pemerintah provinsi.

“Jika capaian daerah belum mencapai 100 persen, maka sisa kebutuhan akan dibantu oleh pemerintah provinsi,” tambah dr Jaya. (prokal)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |