BONTANGPOST.ID, Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria diciduk saat berada di pinggir jalan kawasan Api-Api, Bontang Utara, Jumat (30/1/2026) malam.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Berbekal laporan warga, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki di pinggir jalan depan kantor ekspedisi Kelurahan Api-Api, Bontang Utara,” ujar AKP Larto.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berinisial YP (26), warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan tiga plastik klip bening berisi sabu yang digenggam di tangan tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke area kantor salahs atu ekspedisi Bontang dan ditemukan satu plastik klip sabu yang disimpan di dalam tas kecil.
Tak berhenti di situ, petugas juga menggeledah mobil yang digunakan tersangka. Di dalam dashboard mobil ditemukan satu dompet kecil warna hitam berisi satu plastik klip sabu, serta alat hisap berupa sedotan plastik dan satu unit ponsel.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka,” tegas AKP Larto.
Total barang bukti sabu yang disita sebanyak lima plastik klip dengan berat bruto 4,85 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP. (*)














































