Wakil Wali Kota Bontang Soroti Pengawasan DLH Usai Dua Perusahaan Raih PROPER Merah

9 hours ago 11

BONTANGPOST.ID, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menyoroti hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menempatkan dua perusahaan di Bontang dalam kategori merah.

Menurut Agus Haris, hasil tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat perusahaan yang mendapat penilaian merah bergerak di sektor industri yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang segera melakukan langkah evaluasi serta memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang memperoleh penilaian merah.

“Industri harus tetap berjalan sebagai penopang negara. Tapi persoalan lingkungan juga tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Selain pengawasan, DLH juga diminta lebih aktif melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada perusahaan terkait standar penilaian lingkungan yang diterapkan pemerintah pusat.

Menurut Agus Haris, pengawasan lingkungan tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga pengelolaan limbah, kualitas udara, hingga baku mutu air yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.

“Agar bisa segera diperbaiki, dan tidak berdampak ke masyarakat,” katanya.

Ia menilai pengawasan ketat perlu dilakukan terutama terhadap perusahaan yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan apabila pengelolaannya tidak berjalan optimal.

Agus Haris berharap hasil PROPER merah yang diterima dua perusahaan tersebut menjadi evaluasi bersama agar kasus serupa tidak kembali terulang pada periode berikutnya.

“Pendampingan harus maksimal supaya persoalan seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Diketahui, dua perusahaan di Bontang yang mendapat peringkat merah dalam PROPER 2024-2025 yakni PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dan JO Dahana-BBRI.

Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo sebelumnya menjelaskan penilaian merah dipicu keterlambatan perusahaan mengunggah Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3 ke sistem penilaian PROPER nasional.

Menurutnya, dokumen yang dipersyaratkan sebenarnya telah dimiliki perusahaan, namun terlambat diunggah sehingga dinilai tidak tersedia dalam sistem penilaian KLHK. (*)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |