Alasan Batching Plant Tidak Bisa Dibangun di Tanjung Laut Indah Bontang

1 day ago 8

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pembangunan pabrik batching plant atau beton siap pakai di Tanjung Laut Indah, Bontang diduga kuat menyalahi aturan.

Beberapa bagian dari pabrik tersebut sudah terbangun. Dimiliki oleh PT Tahta Indonesia Muda.

Perusahaan mengklaim telah mengantongi sejumlah izin. Namun, masyarakat sekitar melakukan penolakan.

Mengacu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bontang, pembangunan batching plant tidak sesuai zonasi. Wilayah Tanjung Laut Indah masuk zona permukiman serta, zona perdagangan dan jasa.

Masih dari RDTR Kota Bontang, industri mortar atau beton siap pakai hanya bisa dibangun di Zona Kawasan Peruntukan Industri.

Peta RDTR Kota Bontang.

Selain itu, batching plant di Tanjung Laut Indah juga dipastikan belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang.

Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo, mengungkapkan perusahaan hingga kini belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang menjadi syarat utama operasional kegiatan tersebut.

“Untuk dokumen lingkungannya belum sampai ke tahap UKL-UPL. Baru sebatas koordinasi awal dan konsultasi,” ujar Heru, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, penyusunan UKL-UPL wajib dilakukan guna memastikan aktivitas batching plant tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, terutama karena lokasinya berdekatan dengan permukiman warga dan fasilitas pendidikan.

Heru menambahkan, salah satu prasyarat pengurusan UKL-UPL adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK).

“Kami di DLH fokus menangani aspek lingkungannya. Syarat ruangnya ada di PU,” jelasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |