Pemprov Kaltim Alihkan Pembiayaan BPJS, 4 Daerah Terdampak

1 day ago 14

BONTANGPOST.ID – Kebijakan redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memicu polemik di sejumlah daerah.

Setidaknya empat kabupaten/kota terdampak kebijakan tersebut, yakni Samarinda, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Berau. Pemerintah Kota Samarinda bahkan telah melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Kaltim.

Kebijakan itu tertuang dalam surat Sekretariat Provinsi Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 tentang penataan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam kebijakan tersebut, Pemprov Kaltim mengembalikan atau meredistribusi kepesertaan PBPU dan BP kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili peserta.

Berdasarkan data, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah peserta terbanyak yang dialihkan, yakni 49.742 jiwa. Disusul Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, dan Berau 4.194 jiwa.

Pemprov Kaltim menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran kepesertaan JKN, menyelaraskan pembagian kewenangan pembiayaan, serta memperbaiki akurasi data.

Namun, langkah tersebut mendapat penolakan dari Pemkot Samarinda. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai kebijakan redistribusi dilakukan tanpa koordinasi dan persetujuan bersama dengan daerah terdampak.

“Pengalihan beban fiskal setelah APBD kabupaten/kota ditetapkan merupakan tindakan tidak adil dan berpotensi membuat 49.742 warga Samarinda menjadi korban,” tegasnya dalam surat tertanggal 9 April 2026.

Ia menambahkan, program pembiayaan kepesertaan tersebut sejak awal merupakan kebijakan Pemprov Kaltim yang telah berjalan sejak 2019. Karena itu, perubahan skema pembiayaan dinilai tidak tepat jika dilakukan secara mendadak tanpa kajian fiskal dan dasar regulasi yang jelas.

“Ini berisiko terhadap pelayanan publik dan sangat memberatkan masyarakat tidak mampu,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, Pemkot Samarinda secara tegas menolak pelaksanaan kebijakan redistribusi dalam bentuk dan mekanisme saat ini.

Selain itu, pemerintah kota juga meminta penundaan kebijakan hingga terpenuhi aspek legalitas, keadilan, proporsionalitas, serta kesiapan fiskal daerah.

Pemkot Samarinda juga mendorong adanya pembahasan resmi antara pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kaltim agar kebijakan yang diambil lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |