BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang menjelaskan status perizinan instalasi batching plant yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Tiga, Kelurahan Tanjung Laut Indah, menyusul penolakan warga karena dekat permukiman dan sekolah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menyebut perusahaan tersebut telah terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan perusahaan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin lingkungan.
“Secara OSS, izinnya ada. NIB sudah terbit dan izin lingkungannya juga ada,” ujar Idrus, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, izin lingkungan yang dimiliki berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), bukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), karena usaha tersebut dikategorikan sebagai usaha mikro menengah.
“Kalau izin lingkungannya SPPL. Ada di OSS, sudah kami cetak. Bukan AMDAL,” jelasnya.
Secara tata ruang, Idrus menyebut lokasi pembangunan batching plant masuk dalam Zona Perdagangan dan Jasa. Penetapan zona tersebut merujuk pada Surat Keterangan Rencana Kota yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang.
“Zonanya memang perdagangan dan jasa. Karena itu surat keterangan rencana kotanya dikeluarkan oleh PU,” katanya.
Terkait kondisi lapangan yang berdekatan dengan permukiman warga dan SMPN 3 Bontang, Idrus menegaskan kewenangan penerbitan SPPL dan penilaian tata ruang berada pada instansi teknis.
“Untuk itu kami akan memanggil semua pihak terkait, termasuk Dishub, guna mengecek Andalalin perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang PUPRK Bontang Roby Malissa, memastikan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) telah terbit melalui OSS.
“KKPR sudah keluar dari OSS. Namun tetap akan kami kroscek kembali kesesuaiannya melalui tim,” ungkap Roby, Sabtu (31/1/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang terkait izin lingkungan batching plant tersebut.
Sebelumnya, Kelurahan Tanjung Laut Indah melarang perusahaan melanjutkan pembangunan batching plant sebelum persoalan warga dan perizinan diselesaikan. Mediasi antara warga RT 11 dan RT 14 dengan pihak perusahaan telah difasilitasi pada Jumat (30/1/2026).
Dalam mediasi terungkap, instalasi batching plant tersebut milik PT Tahta Indonesia Muda dan pembangunannya telah memasuki tahap ketiga meski proses perizinan masih berjalan. (*)















































