BONTANGPOST.ID, Bontang – Perlindungan sosial bagi pekerja rentan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Bontang. Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemkot Bontang mengalokasikan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk membiayai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Bontang, Suratmi, menjelaskan bahwa anggaran tersebut telah tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
“Untuk JKK anggarannya sekitar Rp2,4 miliar, sedangkan JKM sekitar Rp1,6 miliar. Jika digabung, totalnya kurang lebih Rp4 miliar,” kata Suratmi.
Ia merinci, besaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang ditanggung Pemkot Bontang sebesar Rp16.800 per orang per bulan. Jumlah tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk JKK dan Rp6.800 untuk JKM.
“Makanya angkanya berbeda antara kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Tapi total per orang per bulan tetap Rp16.800,” jelasnya.
Suratmi mengungkapkan, jumlah penerima manfaat program ini mengalami penyesuaian seiring perubahan regulasi. Semula, data penerima subsidi mencapai 36.777 jiwa. Namun setelah dilakukan pemadanan data oleh Kementerian Sosial serta penyesuaian dengan aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, jumlahnya menyusut menjadi 21.076 jiwa.
“Sekarang nomenklaturnya sudah jelas, yakni fasilitasi jaminan sosial bagi pekerja rentan miskin. Artinya hanya desil 1 sampai 5 yang dapat dibiayai. Otomatis jumlah penerima berkurang,” tuturnya.
Menurutnya, penurunan jumlah penerima tersebut berdampak pada efisiensi anggaran, dari sebelumnya sekitar Rp7,4 miliar menjadi Rp4 miliar.
Ia menegaskan, data penerima bersifat dinamis dan terus diperbarui setiap bulan melalui proses rekonsiliasi, seiring adanya perubahan kondisi sosial masyarakat, seperti meninggal dunia atau pindah domisili.
“Setiap bulan dilakukan pembaruan data. Bisa bertambah, bisa juga berkurang,” terangnya.
Saat ini, Pemkot Bontang masih dalam proses perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pembayaran iuran. Proses harmonisasi regulasi tersebut telah dibahas bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Pembayaran baru bisa dilakukan setelah Perwali selesai. Namun secara perlindungan, pekerja tetap aman. Jika terjadi kecelakaan kerja, klaim tetap bisa dilakukan,” pungkas Suratmi. (ak)

















































