BONTANGPOST.ID, Bontang – PT Pupuk Kaltim (PKT) resmi memulai pembangunan pabrik Soda Ash di kawasan Kaltim Industrial Estate (KIE), Bontang. Proyek strategis ini menelan investasi mencapai Rp5 triliun, sepenuhnya menggunakan pendanaan internal perusahaan.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmat Pribadi, mengungkapkan bahwa proyek Soda Ash merupakan langkah besar menuju kemandirian bahan baku industri kimia nasional. Selama ini, Indonesia masih bergantung pada impor Soda Ash yang mencapai satu juta ton per tahun.
“Ini merupakan investasi murni dari keuangan PKT sendiri. Pabrik ini akan menjadi yang pertama di Indonesia, sebagai upaya nyata mewujudkan kemandirian industri kimia nasional,” ujarnya saat diwawancarai usai seremoni groundbreaking, Jumat (31/10/2025).
Rahmat menjelaskan, proyek yang sudah disiapkan sejak 2024 ini memanfaatkan bahan baku yang telah tersedia di kompleks PKT, yakni amoniak dan CO₂ sebagai komponen utama pembuatan Soda Ash.
“Dengan bahan baku yang sudah ada di Bontang, produksi bisa dilakukan lebih efisien dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, produk sampingan dari pabrik ini juga akan menghasilkan amonium klorida, yang bisa dimanfaatkan sebagai bahan pupuk bagi perkebunan sawit dan mendukung ketahanan pangan nasional.
“Target kami, 30 persen kebutuhan nasional Soda Ash dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri. Ini mimpi sejak 30 tahun lalu yang akhirnya terwujud,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyambut baik investasi besar tersebut. Menurutnya, keberadaan pabrik ini tidak hanya memperkuat sektor industri, tetapi juga membuka peluang bagi pengembangan industri turunan lainnya di masa depan.
“Bontang siap menerima investasi baru bila ada rencana pengembangan industri turunan. Kami akan dukung agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” tutur Neni.
Proyek Soda Ash PKT ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi hilirisasi industri kimia di Indonesia, sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat ketahanan industri nasional melalui pengurangan ketergantungan impor. (*)


















































