BONTANGPOST.ID, Tana Grogot – Sidang ke-8 perkara pembunuhan di Muara Kate kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (2/2/2026), sekitar pukul 11.10 Wita. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi a de charge atau saksi meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Misran Toni (MT).
Sebanyak empat saksi dihadirkan, yakni Wartalinus, warga Muara Kate; Hendrik, warga Gunung Haruai; Asfiana, warga Batu Kajang; serta Karim, kerabat korban Anson. Sidang sempat diawali keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kehadiran saksi yang dinilai memiliki hubungan darah dengan terdakwa. Namun setelah memeriksa derajat kekerabatan, majelis hakim menyatakan Wartalinus, Hendrik, dan Karim telah melewati derajat ketiga sehingga keterangannya tetap sah untuk didengar.
Dalam keterangannya, Wartalinus mengungkap bahwa aktivitas hauling batu bara di jalan umum wilayah Muara Kate dan Batu Kajang telah lama memicu keresahan warga akibat seringnya terjadi kecelakaan, termasuk meninggalnya Pendeta Pronika akibat tabrakan dengan truk hauling. Ia menyebut penutupan jalan oleh warga dilakukan secara spontan sebagai bentuk protes, dan sejak awal Misran Toni secara tegas menolak aktivitas hauling tersebut.
Namun, menurut Wartalinus, penolakan warga kerap mendapat tekanan dan lobi agar posko dibubarkan. Ia mengungkap adanya upaya lobi dari seorang anggota Satintelkam Polres Paser bernama Arif yang menyampaikan pesan agar truk-truk yang ditahan warga dilepaskan. Selain itu, Lurah Muara Komam juga disebut sempat mendatangi posko dan menanyakan, “warga mau berapa?”, namun tawaran tersebut ditolak.
Wartalinus menegaskan posko tolak hauling berdiri atas solidaritas murni warga tanpa pendanaan pihak mana pun. Dukungan justru datang dari berbagai elemen, seperti sopir bus dan pedagang yang merasa lebih aman ketika truk batu bara tidak melintas. Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan perwakilan perusahaan, termasuk PT Mantimin Coal Mining (MCM), yang disebut menggunakan tokoh-tokoh tertentu untuk meloloskan aktivitas hauling.
Ia menambahkan, malam sebelum penyerangan terjadi pertemuan sejumlah organisasi masyarakat di wilayah Gua Lusan, Batu Botuk, yang membahas rencana aksi tandingan ke posko Muara Kate. Pertemuan tersebut disebut dihadiri aparat kepolisian dan kepala desa setempat. Setelah pertemuan itu, kepala desa yang sebelumnya mendukung posko warga disebut tidak lagi terlibat dan justru berada di pihak pendukung hauling.
Saksi Hendrik dalam persidangan mengungkap dirinya sempat menemani Misran Toni dalam pertemuan dengan Agustinus Luki alias Pajaji di sebuah penginapan. Menurut Hendrik, pertemuan tersebut hanya membahas upaya mencari pelaku penyerangan agar segera ditangkap dan tidak menghasilkan keputusan apa pun.
Sementara itu, Asfiana menyampaikan bahwa warga Batu Kajang sejak 2023 telah menolak aktivitas hauling batu bara karena tingginya angka kecelakaan. Ia menyebut korban Anson sempat mengatakan dirinya terkena tembakan, yang menurutnya bertentangan dengan keterangan lain yang menyebut Anson tidak pernah dibesuk warga. Asfiana juga mengungkap adanya lobi agar truk tetap melintas dengan pengaturan jam tertentu, namun ditolak warga karena dinilai tetap membahayakan keselamatan.
Karim, kerabat korban Anson, menyampaikan bahwa ia mendampingi korban selama dua minggu menjalani perawatan di rumah sakit. Ia memastikan ada warga yang datang menjenguk secara berkala dan membantah dugaan bahwa seseorang yang menemui Anson di penginapan merupakan suruhan Misran Toni.
Kasus ini bermula dari penyerangan di Posko Tolak Hauling Muara Kate pada 15 November 2024 yang menewaskan Russell dan melukai Anson. Konflik dipicu aktivitas hauling batu bara PT Mantimin Coal Mining di jalan umum. Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur pada Juli 2025 dan didakwa dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP. Tim kuasa hukum menilai perkara ini sarat konflik lingkungan dan dugaan kriminalisasi. (*)















































