Curi Hewan Ternak hingga Aki Mobil, Pasutri di Bontang Ditangkap Polisi

18 hours ago 8

BONTANGPOST.ID, Bontang – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang mengungkap rangkaian aksi pencurian berantai yang diduga melibatkan pasangan suami istri (pasutri) bersama sejumlah rekannya. Aksi tersebut menyasar hewan ternak serta komponen kendaraan di beberapa lokasi wilayah Kota Bontang dan sekitarnya.

Dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi mengamankan empat orang terduga pelaku melalui operasi bertahap yang dilakukan sejak 23 Januari hingga 3 Februari 2026.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya 12 ekor bebek dari sebuah kandang ternak di wilayah Bontang Barat. Hewan ternak tersebut kemudian diketahui telah dijual ke pasar, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan meringkus seorang laki-laki berinisial LS (20).

Dari penangkapan LS, penyidik kemudian melakukan pengembangan perkara yang mengarah pada keterlibatan terduga pasutri serta dua orang lainnya dalam rangkaian aksi pencurian. Hasil pengembangan mengungkap keterlibatan SF (19), yang merupakan istri dari LS, diduga turut berperan bersama suaminya dalam peristiwa pencurian lain, termasuk pencurian empat unit aki mobil milik sebuah perusahaan di kawasan Bontang Utara dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp8 juta.

Selain itu, penyidik juga menangkap ES (32) dan JMH (39) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian hewan ternak di sejumlah lokasi berbeda.

Keempat terduga pelaku diringkus di tempat dan waktu yang berbeda, baik di wilayah Kota Bontang maupun Kabupaten Kutai Timur. Proses penangkapan dilakukan melalui koordinasi lintas satuan antara Tim Rajawali Polres Bontang, jajaran polsek, serta Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat serta pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Setiap laporan kami tindak lanjuti melalui tahapan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak para pihak sesuai ketentuan KUHAP,” ujarnya.

Polisi pun menyita barang bukti berupa delapan ekor mentok, satu unit sepeda motor, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Saat ini, keempat terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mendalami peran masing-masing dalam rangkaian kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |