Sopir Kecelakaan Maut di Bukit Indah Bontang Jadi Tersangka, Dikenakan Wajib Lapor

12 hours ago 6

BONTANGPOST.ID, Bontang – Sopir mobil sedan yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (28/1/2026) pagi, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi menyebut penetapan tersangka dilakukan lantaran pengemudi mobil meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

“Tersangka langsung kabur usai kejadian, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Purwo saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

Pengemudi mobil Toyota Vios silver berinisial S (53) dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda hingga Rp75 juta.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. S dikenakan wajib lapor tiga kali dalam sepekan karena ancaman pidana di bawah lima tahun.

“Tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor,” jelasnya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.35 dan melibatkan sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi KT 4169 QC yang dikendarai R.A.D (36) serta mobil Toyota Vios bernomor polisi KT 1733 B.

Peristiwa bermula saat sepeda motor melaju dari arah Lapak Donat dan hendak menyeberang menuju Bukit Indah. Pada saat bersamaan, Toyota Vios datang dari arah Rawa Indah menuju Bukit Indah di jalur yang sama.

“Cuaca saat itu gerimis dan kondisi jalan licin, sehingga diduga mempengaruhi pengendalian kendaraan,” ungkap Purwo.

Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya bekas benturan pada bagian fender bawah ban depan kanan mobil Toyota Vios, yang mengindikasikan adanya kontak pada fase awal kecelakaan.

Akibat kejadian itu, pengendara motor mengalami luka berat di bagian kepala dan sempat dilarikan ke RS Amalia Bontang. Namun korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.

“Hingga kini penyebab pasti kecelakaan masih kami dalami. Penyidik telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti kendaraan, pengemudi, serta memeriksa saksi-saksi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka S berhasil diamankan polisi saat berjualan di Pasar Telihan, Rabu (28/1/2026). Mobil Toyota Vios miliknya juga ditemukan terparkir di area belakang pasar. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |