BONTANGPOST.ID – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru ibadah haji yang membatasi kesempatan bagi jemaah untuk menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali dalam waktu dekat.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Salah satu poin utama dalam beleid tersebut mengatur bahwa calon jemaah yang sudah pernah berhaji hanya dapat mendaftar kembali setelah jeda minimal 18 tahun sejak keberangkatan terakhir.
Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, yang berbunyi:
“Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.”
Kementerian Agama menyebut kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan berhaji, mengingat masa tunggu jemaah di sejumlah daerah bisa mencapai 20 hingga 40 tahun.
Pengecualian bagi Petugas Haji
Aturan jeda 18 tahun ini tidak berlaku bagi petugas resmi, seperti:
-
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) reguler,
-
Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan
-
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain masa tunggu, Pasal 5 UU Haji yang baru juga menegaskan dua syarat utama keberangkatan, yakni:
-
Memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai ketentuan Menteri Agama dan Menteri Kesehatan.
-
Telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pemerintah menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting dalam menciptakan sistem penyelenggaraan haji yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia. (prokal)


















































