BONTANGPOST.ID – Posko pengaduan Gratispol Beasiswa Pendidikan yang dibuka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mulai dipadati laporan. Sejak dibuka pada 22 Januari 2026, tercatat 39 aduan masuk ke meja lembaga advokasi publik tersebut.
“Ini baru yang menyampaikan pengaduan langsung ke kami,” ujar Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, saat konferensi pers di Sekretariat LBH Samarinda, Senin (2/2/2026).
Dari puluhan laporan itu, LBH mencatat sedikitnya enam persoalan utama. Aduan paling dominan terkait dana beasiswa yang terlambat atau tak kunjung cair dengan 10 laporan. Disusul gangguan sistem laman resmi Gratispol sebanyak 7 laporan, pembatalan sepihak 8 laporan, kendala daftar ulang 7 laporan, masalah domisili 1 laporan, serta 6 laporan lain di luar kategori tersebut.
Dari sisi asal perguruan tinggi, mayoritas pengadu berasal dari kampus di Kalimantan Timur sebanyak 25 orang. Sementara 14 pengadu berasal dari universitas di luar daerah, dan satu orang tidak mencantumkan asal kampus.
Fadilah menilai, jumlah tersebut hanya puncak gunung es. Ia merujuk pada pemberitaan yang dihimpun LBH, di mana sekitar 300 mahasiswa Universitas Mulawarman disebut memilih mundur dari program beasiswa unggulan Pemprov Kaltim tersebut.
“Ini bukan persoalan insidental. Kami melihat ada masalah sistemik,” tegasnya.
LBH bahkan menemukan persoalan sejak level regulasi, yakni Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Perguruan Tinggi. Menurut Fadilah, pergub tersebut tidak menyediakan mekanisme keberatan yang terbuka dan akuntabel bagi penerima manfaat.
Selain itu, pembatasan usia penerima beasiswa dinilai bertentangan dengan semangat pemerataan akses pendidikan. Regulasi tersebut juga tidak menjelaskan secara rinci larangan bagi kelas eksekutif, kelas malam, maupun kelas jarak jauh.
Dengan berbagai catatan itu, LBH mendesak Pemprov Kaltim segera memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan komitmen membenahi tata kelola program Gratispol.
“Jika terus dibiarkan, ini mencerminkan tidak adanya niat politik dan itikad baik dalam pembenahan pendidikan di Kaltim,” katanya.
LBH memastikan akan mendampingi para pihak yang dirugikan, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum.
“Pemprov harus berbenah, mengevaluasi, dan mengawasi program ini agar benar-benar memberi manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat Kaltim,” pungkas Fadilah. (KP)














































