Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum

1 week ago 52

BONTANGPOST.ID – Gejolak internal kembali mencuat di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Syuriah PBNU disebut meminta Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, mengundurkan diri dari jabatannya.

Permintaan itu tertuang dalam dokumen risalah rapat harian yang beredar luas pada Jumat, 21 November 2025.

Rapat yang berlangsung di sebuah hotel di Jakarta pada 20 November itu diklaim dihadiri 37 dari 53 pengurus harian Syuriah.

Dalam dokumen tersebut, Syuriyah menilai pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU) yang menghadirkan narasumber berafiliasi dengan jaringan Zionisme Internasional bertentangan dengan prinsip dasar dan Qanun Asasi NU.

Syuriah menyimpulkan bahwa Gus Yahya diminta mundur dalam waktu tiga hari sejak keputusan itu diterima. Bila tidak, Syuriah menyatakan akan memberhentikannya dari kursi ketua umum.

Sejumlah pengurus PBNU mengakui rapat itu berlangsung, namun meminta publik menunggu pernyataan resmi Syuriah.

“Kami menunggu konfirmasi langsung dari Rais Aam,” ujar Bendahara PBNU, Sumantri Suwarno.

Sebelumnya, undangan terhadap akademisi Amerika Serikat, Peter Berkowitz, dalam kegiatan AKN NU pada Agustus lalu memicu gelombang kritik.

Berkowitz dikenal sebagai figur yang beberapa kali membela Israel dalam isu hukum internasional.

Gus Yahya menyampaikan permintaan maaf terkait kehadiran Berkowitz. Ia mengaku tidak mengetahui rekam jejak kontroversial sang narasumber.

“Saya membuat keputusan tanpa pertimbangan yang teliti,” ujarnya. Ia memastikan diskusi itu tak menyinggung konflik Israel–Palestina.

Poin Tuntutan Pengunduran Diri Gus Yahya:

1. Gus Yahya diminta mengundurkan diri dalam waktu 3 hari sejak menerima keputusan rapat Harian Syuriah PBNU.

2. Jika tidak mundur dalam 3 hari, Syuriah PBNU akan memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.

3. Kehadiran narasumber berafiliasi dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan AKN NU dinilai melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.

4. Tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU serta merusak marwah dan nama baik organisasi.

5. Kegiatan AKN NU dengan narasumber kontroversial dianggap melanggar Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris yang mencemarkan nama baik NU.

6. Rapat Syuriyah menyatakan bahwa penjelasan dan pertimbangan Ketua Umum tidak memadai, sehingga perlu langkah tegas untuk menjaga integritas organisasi.

7. Rapat Harian Syuriah PBNU dihadiri mayoritas pengurus (37 dari 53), sehingga keputusan dinyatakan sah secara internal dan mewakili sikap kolektif Syuriyah.

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |