Dipanggil Polisi, “Sultan Bontang” Akui Sebagian Dana UMKM Dipakai untuk Kebutuhan Pribadi

2 hours ago 3

BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang telah memanggil terlapor berinisial DE alias CD, sosok yang dikenal sebagai “Sultan Bontang”, dalam kasus dugaan penggelapan dana UMKM berkedok jasa investasi trading.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan, pemanggilan dilakukan pada akhir pekan lalu dan terlapor hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Kami panggil akhir pekan kemarin. Terlapor datang dan bersikap kooperatif,” ujar AKP Randy, Senin (3/2/2026).

Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengakui pernah menawarkan jasa investasi trading kepada para pelapor yang berasal dari kalangan UMKM. Ia juga mengakui bahwa dana yang diterima tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan trading.

“Ada sebagian dana yang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut kini didalami penyidik dengan menelusuri rekening koran serta aliran dana yang diterima terlapor. Polisi masih memeriksa apakah penggunaan dana tersebut menimbulkan kerugian bagi para pelapor.

“Proses gelar perkara masih berjalan. Kami juga masih melengkapi pemeriksaan dengan memanggil saksi-saksi serta mengumpulkan dokumen pendukung dari pelapor,” jelas AKP Randy.

Ia menegaskan, fokus penyidik saat ini adalah memastikan aliran dana, peruntukannya, serta potensi unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Kami akan cek rekening koran terlapor dan menelusuri dana itu digunakan untuk apa saja. Ini yang sedang kami dalami,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan penggelapan dana UMKM berkedok jasa investasi trading ini telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Rabu (21/1/2026).

Dalam proses tersebut, Satreskrim Polres Bontang juga telah menjadwalkan pemanggilan 10 orang saksi, yang sebagian besar merupakan korban, untuk dimintai keterangan secara bertahap. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |