Ganggu Estetika dan Lalu Lintas, Bangunan Liar di Turunan RSUD Bontang Dibongkar

10 hours ago 8

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kelurahan Belimbing mulai menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di Jalan Letjen S Parman atau kawasan turunan RSUD Taman Husada Bontang. Salah satu bangunan bengkel yang menjadi sorotan kini telah memasuki tahap pembongkaran.

Sebelumnya, pemilik bangunan telah diberikan waktu selama dua minggu untuk melakukan pembongkaran dan perapian secara mandiri.

Lurah Belimbing, Dwi Andriyani, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Kota Bontang dalam menjaga estetika dan tata ruang, khususnya di jalur utama pintu masuk kota.

“Sepanjang turunan RSUD merupakan akses utama menuju Kota Bontang. Kawasan ini seharusnya memperhatikan estetika dan tata ruang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bangunan bengkel tersebut awalnya tidak ada, namun tiba-tiba berdiri dan digunakan untuk aktivitas usaha, termasuk parkir kendaraan yang dinilai mengganggu keindahan serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Selain terkesan kumuh, bangunan itu tidak memiliki IMB dan tidak sesuai peruntukannya. Dari sisi garis sempadan jalan juga tidak diperbolehkan berdiri di titik tersebut,” jelasnya.

Kelurahan Belimbing telah mengedepankan pendekatan persuasif dalam penertiban ini. Berdasarkan kesepakatan, pemilik bersedia membongkar bangunan secara mandiri.

“Hari ini sudah mulai dibongkar. Sejak tadi malam sebagian, terutama bagian atap, sudah diturunkan. Progresnya sekitar 50 persen,” ungkapnya.

Pihak kelurahan akan terus memantau proses pembongkaran hingga selesai. Selain itu, penertiban juga akan menyasar kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan tersebut.

Menurut Dwi, kondisi jalan yang menikung ditambah aktivitas parkir di bahu jalan sangat berisiko terhadap keselamatan.

“Parkir hingga ke badan jalan sangat berbahaya. Nanti akan kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan untuk penertibannya,” katanya.

Ia juga mengakui, pelanggaran serupa masih ditemukan di beberapa titik sepanjang jalan tersebut, baik terkait IMB maupun garis sempadan jalan.

Ke depan, penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Intinya, membangun harus memiliki izin. Kepemilikan lahan berbeda dengan izin mendirikan bangunan. Jika tidak sesuai aturan, tentu harus ditertibkan,” pungkasnya. (ak) 

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |