Dishub Bontang Belum Punya Taring Tindak Parkir Liar

4 days ago 30

BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang mengaku belum dapat memberikan sanksi kepada pengendara yang memarkir kendaraan di atas trotoar maupun kawasan larangan parkir. Hingga saat ini, penertiban masih dilakukan secara persuasif sambil menunggu regulasi yang mengatur mekanisme penindakan.

Kepala Dishub Bontang, M Taufan Kurnia, mengatakan pihaknya saat ini hanya dapat melakukan patroli rutin dan memberikan teguran kepada pelanggar parkir.

“Kami masih melakukan penertiban dengan persuasif dan patroli tiap malam,” ujarnya.

Menurut Taufan, pelanggaran parkir di atas trotoar masih ditemukan di sejumlah ruas jalan di Bontang, di antaranya Jalan Ahmad Yani dan Jalan HM Ardans.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Dishub karena selain mengganggu ketertiban, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan pejalan kaki yang seharusnya memanfaatkan trotoar.

Salah satu titik yang belakangan menjadi sorotan berada di kawasan Simpang Empat Bontang Baru. Di lokasi tersebut, kendaraan pengunjung salah satu kafe kerap menggunakan trotoar sebagai area parkir.

Menanggapi hal itu, Dishub mengaku telah melakukan pembinaan kepada petugas parkir yang bertugas di lokasi tersebut. Petugas diminta memaksimalkan lahan parkir yang tersedia dan tidak mengarahkan kendaraan untuk parkir di atas trotoar.

“Tim kami akan melakukan evaluasi ke sana untuk menyampaikan langsung,” katanya.

Selain pembinaan, Dishub juga berencana memasang rambu larangan parkir di kawasan tersebut. Pemasangan rambu ditargetkan mulai dilakukan bulan depan sebagai upaya menekan pelanggaran parkir liar.

“Insyaallah bulan depan kita pasang,” terangnya.

Meski telah memiliki satu unit mobil derek, Dishub belum dapat melakukan penindakan berupa pengangkutan kendaraan maupun pemberian denda kepada pelanggar.

Pasalnya, hingga kini belum terdapat regulasi daerah yang mengatur secara rinci mekanisme penindakan parkir liar oleh pemerintah daerah.

Menurut Taufan, penyusunan aturan tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berbenturan dengan kewenangan penegakan hukum lalu lintas yang dimiliki kepolisian.

“Perdanya sudah masuk di DPRD. Setelah itu akan dibuat aturan turunannya melalui perwali untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada,” pungkasnya.

Dishub berharap regulasi tersebut segera rampung sehingga penanganan parkir liar dapat dilakukan lebih efektif dan memberikan efek jera kepada para pelanggar. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |