BONTANGPOST.ID, Bontang – Kabar mengenai dua rumah sakit swasta di Kota Bontang yang disebut turun klasifikasi menjadi rumah sakit tipe D mulai menjadi perbincangan. Menanggapi isu tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang mengaku masih menunggu laporan resmi hasil pembinaan, pengawasan, dan pengendalian (Binwasdal) sebelum mengambil kesimpulan.
Kepala Dinkes Bontang drg Toetoek Pribadi Ekowati, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait perubahan status rumah sakit dimaksud.
“Kalau terkait informasi itu saya belum mendapat laporan resmi. Biasanya Dinas Kesehatan mengetahui perkembangan melalui kegiatan Binwasdal yang dilakukan secara berkala ke fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan BPJS Kesehatan, RSUD Taman Husada Bontang masih berstatus rumah sakit tipe B. Sementara rumah sakit swasta berstatus tipe C yakni RSIB dan RS Pupuk Kaltim. Adapun rumah sakit yang saat ini tercatat berstatus tipe D adalah RS Amalia Bontang dan RS LNG Badak.
Toetoek menegaskan perubahan klasifikasi rumah sakit tidak dilakukan secara sembarangan karena mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Menurutnya, penilaian klasifikasi rumah sakit saat ini tidak hanya didasarkan pada jumlah tempat tidur, tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek lain seperti sarana dan prasarana, ketersediaan alat kesehatan, jumlah tenaga medis dan dokter spesialis, hingga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Permenkes mengatur secara rinci kriteria rumah sakit. Jadi bukan hanya soal jumlah tempat tidur, tetapi juga sarana prasarana, alat kesehatan, tenaga kesehatan, dan berbagai standar lainnya,” katanya.
Ia menjelaskan setiap rumah sakit sebenarnya telah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku. Karena itu, seluruh manajemen rumah sakit wajib memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, Dinkes Bontang secara berkala melakukan pembinaan dan pengawasan melalui kegiatan Binwasdal. Melalui kegiatan tersebut, berbagai kekurangan yang ditemukan akan dicatat dan diberikan rekomendasi perbaikan.
“Kalau ada kekurangan, kami catat dan diberikan masukan. Pada Binwasdal berikutnya akan dilihat apakah rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum,” tuturnya.
Toetoek juga menyoroti pentingnya peran BPJS Kesehatan dalam sistem pelayanan kesehatan di Bontang. Sebagai daerah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), sebagian besar pembiayaan layanan kesehatan masyarakat terhubung dengan BPJS Kesehatan.
Karena itu, rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk akreditasi dan standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah.
“Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS harus terakreditasi dan memenuhi standar pelayanan. Jadi tidak bisa sembarangan. Justru rumah sakit mitra BPJS adalah fasilitas kesehatan yang sudah memenuhi berbagai persyaratan,” jelasnya.
Ia menambahkan, klasifikasi rumah sakit dapat berubah apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap standar yang berlaku. Sebaliknya, rumah sakit yang terus meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas juga berpeluang naik kelas. (ak)


















































