BONTANGPOST.ID, Tenggarong – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honor yang diduga tidak wajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki tahap pendalaman. Inspektorat Daerah Kukar mulai menelusuri substansi temuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya persoalan administrasi maupun pelanggaran dalam proses pencairannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi dari BPK untuk mendalami temuan tersebut. Saat ini, Inspektorat masih berkoordinasi dengan auditor negara guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kasus yang menjadi sorotan publik itu.
“Saya secara pasti belum tahu yang dimaksud itu. Memang ada temuan dari BPK, tetapi sekarang sedang ada rekomendasi dari BPK yang dilimpahkan kepada Inspektorat untuk mendalami temuan tersebut,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, tim Inspektorat masih bekerja mengumpulkan berbagai data dan dokumen yang diperlukan sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut.
“Saat ini prosesnya sedang berjalan. Inspektorat berkoordinasi dengan BPK untuk mencari tahu lebih dalam substansi dari temuan yang dimaksud. Jadi sekarang tim sedang bekerja,” katanya.
Sunggono membenarkan temuan tersebut berasal dari salah satu organisasi perangkat daerah yang menangani urusan kependidikan, yakni Dinas PK. Namun, pihaknya belum dapat mengungkap lebih jauh bentuk temuan maupun pihak yang berpotensi terlibat karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Di sisi lain, tindak lanjut berupa pengembalian dana hasil temuan BPK juga mulai dilakukan. Sejumlah pihak yang terkait disebut telah menyetorkan sebagian dana ke kas daerah.
“Kalau dari temuan itu, sekarang masih berproses. Kemarin ada sekitar Rp30 juta sampai Rp40 juta yang sudah dikembalikan. Tetapi saya belum mendapatkan data akumulatif secara keseluruhan karena bukti STS dari bank juga belum kami hitung secara keseluruhan,” jelasnya.
Ia mengatakan proses rekapitulasi pengembalian dana masih berlangsung karena bukti setoran disampaikan melalui jalur yang berbeda. Sebagian diterima Inspektorat, sementara sebagian lainnya diserahkan langsung ke Dinas PK.
“Karena mereka ketika menyetor ada yang menyerahkan ke Inspektorat, ada juga yang ke Dinas PK,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat Inspektorat harus melakukan pencocokan data terlebih dahulu untuk memastikan nilai pengembalian yang telah masuk sesuai dengan rekomendasi BPK.
“Mereka melakukan pengembalian secara bertahap. Jadi sampai saat ini masih terus berproses,” lanjutnya.
Terkait dugaan manipulasi data yang sempat mencuat dalam temuan tersebut, Sunggono menegaskan pemerintah daerah akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Kalau memang terbukti ada manipulasi data, yang pasti akan ada sanksi,” tegasnya.
Pendalaman yang dilakukan Inspektorat menjadi tahapan penting untuk memastikan akar persoalan dalam temuan BPK tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah persoalan itu merupakan kesalahan administrasi, kelemahan sistem pengawasan, atau mengarah pada pelanggaran yang memerlukan tindakan lebih lanjut.


















































