DPRD Bontang: Inpres Bukan Alasan Bangun Koperasi Merah Putih Sebelum PBG Terbit

5 hours ago 5

BONTANGPOST.ID, Bontang DPRD Bontang menegaskan Instruksi Presiden (Inpres) terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) tidak menghapus kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan fisik dilaksanakan.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi penjelasan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang yang menyebut pembangunan dan pengurusan izin KMP dilakukan secara paralel karena merupakan program percepatan dari pemerintah pusat.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan seluruh pembangunan gedung harus tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk proyek yang menjadi bagian dari program strategis pemerintah pusat.

Menurutnya, percepatan program tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan proses perizinan yang telah diatur dalam regulasi.

“Tidak ada perbedaan, tidak ada pengecualian. Pembangunan Koperasi Merah Putih tidak bisa dibenarkan jika fisiknya jalan terus sementara surat-surat perizinannya baru diurus belakangan. Tidak boleh seperti itu,” tegasnya.

Sahib menjelaskan kewajiban memiliki PBG telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Berdasarkan aturan tersebut, pembangunan fisik baru dapat dilakukan setelah seluruh dokumen perizinan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

“Logikanya kalau mengacu aturan yang ada, izin harus selesai lebih dulu. Setelah itu baru pembangunan bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menilai ketentuan tersebut berlaku bagi semua pihak tanpa membedakan apakah pembangunan dilakukan oleh masyarakat, swasta, maupun pemerintah.

Karena itu, pemerintah daerah sebagai regulator harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Bagaimana pemerintah bisa tegas kepada warga yang membangun tanpa izin kalau pemerintahnya sendiri membangun lebih dulu baru mengurus surat,” katanya.

Selain persoalan PBG, Sahib juga menyoroti administrasi penggunaan lahan yang digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih. Menurutnya, seluruh dokumen terkait pemanfaatan aset daerah harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia meminta pembangunan Koperasi Merah Putih yang saat ini berlangsung di sejumlah lokasi dievaluasi hingga seluruh dokumen perizinan dan administrasi lahan dinyatakan lengkap.

“Program pusat tentu kami dukung. Tetapi pelaksanaannya harus tetap taat asas dan taat aturan,” pungkasnya.

Sebelumnya, DKUMPP Bontang memastikan pembangunan Koperasi Merah Putih yang berlangsung di sejumlah kelurahan tidak menyalahi aturan meski sebagian perizinannya masih berproses.

Kepala DKUMPP Bontang, Eko Arisandi, menyebut pembangunan KMP merupakan Program Strategis Nasional yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 sehingga pembangunan fisik dan proses administrasi dapat berjalan secara paralel.

“Pembangunan dan perizinan dilakukan secara paralel. Ini berbeda dengan pembangunan yang dilakukan masyarakat umum,” ujarnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |