DKUMPP Bontang Klaim Pembangunan Koperasi Merah Putih Tak Langgar Aturan

6 hours ago 5

BONTANGPOST.ID, Bontang – Perdagangan (DKUMPP) Bontang memastikan pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di sejumlah kelurahan tetap sesuai ketentuan meski sebagian perizinan masih dalam proses penyelesaian.

Kepala DKUMPP Bontang, Eko Arisandi, mengatakan pembangunan KMP merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Menurutnya, regulasi tersebut memungkinkan proses pembangunan fisik dan penyelesaian administrasi dilakukan secara paralel untuk mempercepat realisasi program.

“Pembangunan dan perizinan dilakukan secara paralel. Ini berbeda dengan pembangunan yang dilakukan masyarakat umum,” ujarnya.

Eko menjelaskan, mekanisme tersebut dimungkinkan karena sejumlah syarat mendasar telah terpenuhi sejak awal. Salah satunya, seluruh lokasi pembangunan menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bontang yang disewakan sehingga status lahannya telah jelas secara hukum.

Selain itu, enam titik lokasi pembangunan telah melalui kajian tata ruang dan dipastikan sesuai dengan peruntukan kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.

“Lahan yang dipilih berada di kawasan yang memang diperuntukkan bagi permukiman atau perdagangan, sehingga tidak bertentangan dengan tata ruang,” katanya.

Faktor lain yang mendukung percepatan pembangunan adalah penggunaan desain bangunan standar dari pemerintah pusat yang diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia.

“Jadi tidak seperti pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) reguler yang seluruh gambar dan perencanaannya diperiksa dari awal,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembangunan fisik KMP juga dilaksanakan oleh Kodim 0908/Bontang sesuai spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Meski demikian, Eko memastikan seluruh dokumen perizinan tetap diproses. Mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan, hingga administrasi penggunaan lahan.

“PBG, persetujuan lingkungan, hingga administrasi lahan tetap berproses. Jadi bukan berarti tidak diurus,” tegasnya.

Menurut dia, penyelesaian administrasi melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, BPKAD, pemerintah kecamatan, serta tim yang tergabung dalam Satgas Pembentukan dan Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih.

“Tidak ada ketentuan yang dilanggar karena percepatan ini juga memiliki dasar aturan turunan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Bontang menyoroti pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih yang disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski sebagian bangunan telah memasuki tahap akhir pengerjaan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menilai pemerintah harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan perizinan pembangunan.

“Pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat. Izinnya dulu dipersiapkan, jangan bangunannya dulu,” ujarnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |